Siapa Bermain di JPT Pratama Dindikbud Banten?

oleh -148 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Berkas kasus pidana dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding sudah masuk ke Polda Banten. Dugaan itu dianggap serius mengingat Pansel ketika dikonfirmasi beberapa kali mengaku sudah menyerahkan hasil plenonya ke KASN, namun ternyata KASN membantah keras itu.

Belakangan Pansel mengaku hasil pleno itu dikirim secara manual, tidak melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI) yang dipakai. Pansel mengaku terpaksa mengirimkan secara manual, karena ada beberapa menu yang tidak bisa membuat hasil pleno Open Bidding Dindikbud Banten ini, dikirimkan lewat aplikasi seperti biasanya.

“Aplikasi SIJAPTI tidak bisa digunakan jika tidak menemukan hasil pemenang lelang jabatan,” kata ketua Pansel Open Bidding, Almukhtabar, Rabu (5/3/2020).

Aplikasi SIJAPTI hadir untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan profesionalisme. Namun karena hasil pleno Pansel ada yang tidak memenuhi kolom di aplikasi SIJAPTI, yang kemudian tidak bisa mengirimkan lewat aplikasi, Pansel pun kemudian mengirimkannya secara manual.

Hasil pleno Pansel Open Bidding Dindikbud Banten dan Asda I menggugurkan semua peserta, karena dinilai tidak ada yang memenuhi standar nilai yang dipersyaratkan. Passing grade nilai untuk JPT Pratama level 4 adalah 70. Penilaian itu meliputi rekam jejak 20%, makalah 20%, asesmen 25% dan wawancara 35%.

Mengacu pada PermenpanRB nomor 15 tahun 2019 yang menyatakan bahwa, jika Pansel tidak menemukan hasil yang memenuhi syarat, maka seleksi dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dan dilakukan setelah PPK berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi KASN.
Pasca KASN merekomendasikan Pansel untuk melanjutkan Open Bidding JPT Pratama pada Dindikbud Banten dan Asda I beberapa waktu yang lalu, isu rencana pengguguran peserta kedua Satuan Kerja (Satker) ini mulai bergulir.

Pengguguran itu dilakukan agar kedua Satker ini bisa diisi melalui mekanisme Rotasi/Mutasi seperti yang dilakukan pada BPBD dan DPMPTSP.

Namun KASN tidak merekomendasikan hal itu (Rotasi/Mutasi), karena terbentur aturan. Untuk itu, KASN kemudian merekomendasikan Open Bidding ulang.
“Itu akan diulang, karena enggak ada calon. Kalau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kan memasalahkan tiga nama dari pansel. Kalau enggak ada tiga nama milih dari mana. Kalau sudah gagal lagi boleh, harus diulang lagi,” kata Komisioner KASN Bidang Penerapan dan Pengawasan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati.

Sri mengaku, proses Rotasi/Mutasi dapat dilakukan jika proses lelang jabatan yang kedua kali juga tidak menemukan tiga besar. “Kecuali dua kali enggak ketemu. Ini kan sekarang mau Open Bidding lagi. Enggak boleh mutasi dulu,” katanya.

Di kalangan pengamat dan akademisi, proses pengulangan Open Bidding pada dua Satker ini diragukan akan mendapatkan hasil, terutama Dindikbud Banten. Dinas dengan alokasi anggaran belanja Rp1,2 triliun pada APBD 2020 ini mendapat perhatian khusus Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Terlebih di sana terdapat anggaran untuk pembebasan lahan dan pembangunan 33 USB sebesar Rp186 miliar.

“Saya menduga Open Bidding kedua ini hanya seremonial dan rekayasa belaka. Karena pengantin sesungguhnya sudah disiapkan,” ungkap Ojat Sudrajat, ketua perkumpulan Maha Bidik Indonesia (MBI).

Jika memang mau serius Open Bidding ulang, lanjut Ojat, sebaiknya seluruh Pansel yang ada diganti yang baru. Sehingga tidak ada konflik of interest, “itu akan lebih fair dan publik akan tahu cara penilaiannya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, hasil pleno Pansel sudah lama diberikan ke PPK. Namun PPK tidak kunjung menandatangani, karena diduga nama-nama yang lulus tidak sesuai dengan yang diharapkan, meskipun ketiganya sudah memenuhi nilai passing grade yang dipersyaratkan. Setelah itu, PPK kemudian menyerahkan hasilnya ke KASN. Namun KASN melihat ada perbedaan nilai dari data yang diserahkan PPK dengan data yang dimiliki KASN. Data dari PPK, tidak ada peserta yang memenuhi passing grade, diduga sudah terjadi perubahan nilai.

“Data nilai aslinya, KASN sudah megang. Makanya kasus ini sedang dilakukan investigasi oleh KASN. Yang nanganin langsung komisioner, tidak lagi Askom,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Terpisah, Askom KASN Kusen saat dihubungi menghimbau agar kami (wartawan) menghubungi langsung ke komisioner untuk kelanjutannya. Karena kini kami sedang mengevaluasi data dan informasi yang KASN terima.

“Ya tentu pimpinan nanti akan mengambil keputusan hal-hal yang berkaitan dengan pengisian JPT di Provinsi Banten, baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka, yang seyogyanya dilakukan oleh PPK sesuai dengan sistem merit,” ujarnya.

Dengan tidak adanya peserta yang lulus passing grade, Pemprov berharap KASN merekomendasikan Open Bidding ulang untuk dua Satker ini.

Dalam kurun waktu menunggu hasil Open Bidding kedua, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dindikbud Banten saat ini akan diganti dengan calon pengantin yang diduga sudah dipersiapkan, dengan status yang sama, Plt. Untuk kemudian, akan direncanakan untuk didefinitifkan dengan mekanisme Mutasi.

Kegaduhan proses seleksi JPT Pratama Dindikbud yang dilakukan oleh Pansel ini, tentu patut diduga tidak mungkin tidak diketahui oleh PPK. Terlebih dalam beberapa kesempatan PPK mengeluhkan kewenangannya selalu dibatasi oleh KASN dalam menentukan pejabat yang akan membantunya. Padahal, sebagai user, mestinya ia diberikan keleluasaan.
Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad juga turut berbicara terkait seleksi jabatan Dindikbud Banten yang berlarut-larut tak kunjung usai ini. Mantan Tenaga Ahli Gubernur Banten itu menduga, ada skenario menempatkan orang dekat Gubernur untuk menduduki jabatan ‘basah’ ini. “Skenarionya kurang lebih begitu,” ujarnya.

Ikhsan juga menyoroti Pansel untuk Dindikbud yang tidak pernah diganti sejak awal, menjadi salah satu faktor kegaduhan ini. “Jika memang mau Open Bidding ulang, lalu apakah sudah ada dalam DPA atas anggarannya nanti? Lalu bagaimana pertanggungjawaban atas dana yang telah dikeluarkan untuk open bidding yang gagal?” Tanya Ikhsan.

Bila dirunut ke belakang, sejak kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim (WH) upaya penggantian jabatan orang nomor satu di Dindikbud Banten ini dari awal mulai terasa janggal.
Perhatian pertama kali terjadi ketika pejabat yang lama yakni Engkos Kosasih Samanhudi, akan ditukar dengan pejabat yang baru melalui mekanisme Rotasi/Mutasi, dimana pejabat baru dan pejabat lama akan bertukar posisi sebagai Kepala Dinas. Padahal diketahui pejabat yang awalnya akan mengisi jabatan Kepala Dinas Dindikbud tersebut belum genap dua tahun menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas tertentu di lingkungan Pemprov Banten.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bahwa seorang JPT Pratama harus menjabat minimal dua tahun baru dapat di Rotasi/Mutasi.
Perhatian kedua diduga perencanaan diubah dari proses Rotasi/Mutasi menjadi seleksi terbuka/Open Bidding kembali untuk posisi sebagai Kadis Dindikbud dan Asda I Provinsi Banten yang diadakan sekitar bulan akhir November 2019. Posisi Kadis Dindikbud sendiri sudah dijabat oleh Plt Muhammad Yusuf, yang sebelumnya juga Plt Kadinkes.

Singkat cerita jalannya proses seleksi terbuka lanjutan tersebut selesai di awal Februari 2020. Akan tetapi kembali menjadi polemik karena setalah dua minggu pihak KASN belum menerima hasil dari proses tersebut, padahal diberbagai kesempatan baik Ketua Pansel maupun Sekretaris Pansel selalu menyatakan sudah mengirimkan surat ke KASN dalam rangka melaporkan hasil kerja Pansel dan meminta rekomendasi dari KASN. Ironisnya pihak KASN juga menjawab belum menerima surat dari Pansel tersebut.

Akhirnya Pansel dilaporkan ke Polda Banten dengan tuduhan telah melakukan pembohongan publik.
“Open Bidding ini sudah ada yang mengatur, alias settingan,” ungkap anggota komisi I DPRD Banten Sofwan Haris.
Sofwan mengaku sudah sampaikan hal ini penting untuk segera diselesaikan, karena menyangkut pelayanan masyarakat dan penggunaan anggaran kerja. “Sesuai Undang Undang KASN tahun 2002, open bidding mesti fair. Jangan diatur-atur lah. Kenapa yang sesuai kriteria nggak dipakai. Ketika tidak sesuai dengan keinginan gubernur kenapa jadi masalah? Yang orang Cilegon itu, kenapa nggak dipake?” tanya dia.

Sofwan melihat, kuat indikasi adanya kepentingan politik antara gubernur dengan wakil gubernur. Di mana kedua belah pihak sama-sama memiliki kepentingan politis.

“Yang ini bawa gerbong, yang itu bawa gerbong. Kalau ada perang dingin antara pimpinan, bagaimana dengan yang di bawahnya?” ucap Sofwan. (Rey/Al)