KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Penggugat Malasah Bank Banten di Bareskrim Mabes Polri Ojat Sudrajat mempertanyakan pengaruh kenaikan CAR Bank Banten yang mencapai 54,10 persen terhadap kondisi likuiditas Bank Banten itu sendiri.Pasalnya, dengan modal CAR yang tinggi itu, jika kondisi likuiditasnya masih buruk, maka bisa dipastikan Bank Banten akan kembali menjadi Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”Sepertinya pada bulan Desember ini, terkait permasalahan likuiditas itu, kinerja jajaran direksi akan diuji untuk jawabannya terjawab. Karena pada akhir tahun ini merupakan bulan tutup buku bagi seluruh badan baik negeri maupun swasta,” katanya, Minggu (6/12/2020).Ojat melanjutkan, berdasarkan data dari hitungan kasar yang ia dapatkan, Bank Banten harus menyiapkan dana tidak kurang dari Rp385 milyar. Dana itu, tambahnya, juga hanya cukup untuk membayar dana kepada pihak ketiga. Itu di luar dana nasabah.”Hitungannya sederhana, yakni diketahui dana RKUD milik Pemprov Banten sebelumnya sekitar Rp1,9 triliun, dikurangi Rp1,551 triliun yang kini menjadi dana tambahan penyertaan modal ke Bank Banten, sehingga didapatkan nilai Rp349 miliar,” ucapnya.Ojat merinci, jika dana ditambahkan jasa giro untuk Pemprov Banten yang menurut BUD nilainya mencapai Rp36,3 miliar, maka diperlukan untuk mengcover semua itu sekitar Rp385 miliar.”Dana itu harus ada pada rentang waktu bulan Desember ini,” kayanya.Dijelaskan Ojat, sebagaimana pernah diinformasikan kepada masyarakat ketika terjadi pemindahan RKUD Pemprov Banten ke Bank BJB, titik masalahnya adalah kesulitan likuiditas keuangan dari Bank Banten, serta masih tertahannya sejumlah dana dari pihak ketiga.”Seperti ada dana KONI Banten, BLUD RSUD Banten dan RSUD Malingping, Dana Bagi Hasil Kab/Kota, serta informasi lain yang saya dapatkan adalah dana bendahara sekolah, OPD, dan diduga masih ada pending SP2D, yang diduga diantaranya untuk pembayaran Alkes,” ungkap Ojat.Ojat mencontohkan di Kab Lebak yang diketahui masih ada pending dana bagi hasil pajak pada bulan Februari 2020 sekitar Rp7,034 miliar. Mungkin juga ada dana lain yang masih tertahan. Begitu juga dengan tujuh Kab/Kota lainnya yang belum menerima, sehingga jika ditotal mencapai sekitar Rp170 miliar.”Dana-dana ini jika sampai tutup buku nanti tidak bisa dibayarkan oleh Bank Banten, maka akan berakibat menimbulkan masalah yang diduga akan rumit karena merugikan banyak pihak, contohnya jika dana bagi hasil 8 Kab/ Kota yang diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp170 miliar itu tidak bisa disalurkan oleh Bank Banten, maka ada potensi kerugian yang dialami mereka karena hilangnya pendapatan dari bagi hasil pajak, ditmambah dengan potensi penerimaaan jasa giro dari nilai bagi hasil pajak tersebut,” terangnya.Selain itu, ucapnya, kerugian lainnya adalah besarnya Silpa yang akan terjadi di OPD yang dananya masih tertahan di Bank Banten, serta jasa giro yang harus mereka terima dari Bank Banten. “Ini juga masuk ke dalam kerugian negara. Oleh karena itu saya mendorong agar BPK melakukan investigasi terhadap kasus di Bank Banten ini,” tutupnya. (Al/Red)