Sekda tak Mengetahui Ada Pekerjaan Fisik yang Melebihi Batas Waktu

oleh -47 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Sekda Banten Almukhtabar mengaku tidak mengetahui ada pekerjaan fisik di lingkungan Pemprov Banten yang hingga kini belum selesai proses pengerjaannya. Ia baru selama ini fokus terhadap kegiatan di tahun 2020 baik itu fisik maupun non fisik.

Ditemui seusai melakukan rapat klarifikasi bersama KASN Sekda mengatakan dirinya baru akan melakukan evaluasi jika ada laporan itu.
“Saya belum tahu itu. Nanti coba akan saya evaluasi dulu,” ujarnya, Jumat (27/12/2019).
Sekda menambahkan dirinya tidak bisa menghentikan begitu saja terhadap proyek yang sedang berlangsung pekerjaannya. Sebab segala sesuatu yang berkenaan dengan rencana, evaluasi dan resiko terhadap pekerjaan yang dilelangkan sudah diatur dan tertulis dalam naskah kontrak.
“Sehingga tindakan yang diambil harus sesuai apa yang ada di kontrak itu, terlepas itu wanprestasi, blacklist atau apapun itu,” ujarnya.
Terkait dengan pernyataannya yang akan menghentikan proyek pekerjaan fisik beberapa waktu yang lalu, Sekda mengaku itu bukan kontek pekerjaan yang sekarang dibahas, melainkan pekerjaan jalan Picung-Muncul yang terjadi keterlambatan penyelesaian.
Pembangunan gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Curug, Kota Serang, hingga saat ini masih belum selesai.
Padahal, proyek yang bersumber dana dari APBD 2019 Banten senilai Rp 103.331.525.000 tersebut harusnya selesai dikerjakan pada 19 Desember 2019 kemarin. Hal itu diketahui dari papan proyek yang terpampang di lokasi kegiatan.
Dari papan proyek tercantum, bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pembangunan gedung OPD itu tertanggal 20 Juni 2019, dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender atau enam bulan.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja masih terlihat beraktivitas. Alat berat pun seperti exavator dan mobil dum truk masih terlihat di lokasi.
Proyek senilai Rp103 Miliar yang didanai dari APBD 2019 Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). (Rey/Al)