Serang, Pilarbanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,9 miliar, selama kurun waktu dari bulan Januari hingga Desember 2020 dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Kepala Kejari Serang Supardia mengatakan pihaknya telah berhasil menuntaskan sejumlah kasus korupsi dan berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp2,9 miliar. Uang tersebut dihitung dari uang pengganti dan denda yang dibayarkan para koruptor.
“Dari denda kita berhasil memperoleh Rp950 juta, sedangkan dari uang penggnti kita berhasil memperoleh Rp2 miliar lebih. Uang ini kita selamatkan dari 10 terpidana korupsi,” katanya, Kamis (17/12/2020).
Supardi menjelaskan meski dalam masa pandemi Covid-19, pihaknya tetap bergerak dan bekerja. Seperti dalam penanganan perkara pidana khusus (Pidsus). Tercatat ada tiga perkara dalam proses persidangan, 1 perkara proses penyidikan dan 1 perkara dalam proses penyelidikan.
Perkara kerja sama operasi (KSO) penambangan emas fiktif PT Banten Global Development (BGD) tahun 2015 senilai Rp5,19 miliar, dengan tiga tersangka yaitu Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, mantan Direktur PT BGD Franklin Paul Nelwan dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) Ilham.
Kemudian, perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Serang tahun 2017 senilai Rp300 juta yang diduga digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), dengan satu orang terdakwa yaitu Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sadrai.
Selanjutnya perkara penjualan lahan milik negara di Desa Bojongmenteng, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang yang menyebabkan kerugian negara Rp2,1 miliar, dengan dua terdakwa yaitu Kiki Baihaki mantan Plt Kades Bojong Menteng dan Uji Nahruji dari pihak swasta.
“Tiga masih proses sidang. LKM Ciomas sudah penyidikan dan satu perkara masih penyelidikan karena belum ditemukan unsur pidananya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Supardi menjelaskan, di Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember ini, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi korupsi.
“Mari kita bersama-sama perang melawan korupsi,” jelasnya.
Supardi menegaskan dalam melakukan penindakan kepada pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Jaksa Agung.
“Penindakan harus seiring dengan pencegahan, sehingga apa yang dilaksanakan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.((War/Red)