Pejabat KKP Bank Banten Harus Bertanggungjawab Atas Kredit Bermasalah Rp61,580 Miliar

oleh -55 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pejabat Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) di Bank Banten dinilai menjadi pihak yang paling bertanggungjawab atas penyaluran kredit bermasalah pada PT HNM sebesar Rp61,580 miliar.

Kasusnya sendiri kini masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri. Meski berjalan perlahan, namun Surat Pemberitahuan Dimulainya  Penyidikan (SPDP) pada kasus ini sudah dikeluarkan oleh penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2020 lalu, dan diduga sudah ada pejabat KKP yang dipanggil yang dalam waktu tidak lama lagi akan dijadikan tersangka.

KKP sendiri berdasarkan SK Direksi No. 088/XII/17 tanggal 29 Desember 2017 dijabat oleh direktur utama yang bertugas sebagai ketua, sedangkan untuk anggota tetap terdiri dari Direksi, Kepala Direktorat Bisnis, Kepala SKAI dan
Kepala Divisi Kredit Review.

“Berdasarkan informasi dari perkembangan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik di Direktorat Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Polri yang saya peroleh, dapat diduga salah satu pihak yang paling bertanggungjawab dalam permasalahan Kredit PT. HNM ini adalah Komite Kredit (KK) dan/atau Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) di Bank Banten,” kata pelapor permasalahan ini, Ojat Sudrajat, Rabu (16/12/2020) sebagaimana keterangan tertulisnya yang redaksi dapatkan.

Ojat melanjutkan, berdasarkan hasil penelusuran dirinya dari laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 dan laporan pelaksanaan tata kelola Bank Banten tahun 2018, diketahui tidak ditemukan adanya Komite Kredit (KK) di Bank Banten, yang ada adalah KKP.

“Akan tetapi jika mengacu pada lampiran POJK nomor 42 /POJK.03/2017 menyebutkan, setiap bank paling sedikit harus memiliki KK pada kantor pusat bank yang merupakan komite operasional yang membantu direksi dalam mengevaluasi dan/atau memutuskan permohonan Kredit atau Pembiayaan,” jelasnya.

Pembiayaan yang dimaksud, tambahnya, untuk jumlah dan jenis kredit atau pembiayaan yang ditetapkan oleh direksi dengan jumlah dan keanggotaan KK ditetapkan oleh direksi sesuai dengan kebutuhan masing-masing Bank.

“Sebagai data pembanding saya mengambil data dari Bank MNC, dimana President Direktur atau setingkat Direktur Utama di Bank Banten bertindak selaku Ketua dengan anggota dari Direksi dan beberapa anggota lainnya,” tutupnya. (Al/Red)