Rekomendasi Mutasi Dua JPT Oleh KASN Melebihi Batas Kewenangan

oleh -90 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan rekomendasi mutasi terhadap pengisian dua Jabatan Pimpinan Tinggi JPT Pratama di Dindikbud Banten dan Asda I Setda Provinsi Banten. Rekomendasi KASN itu dinilai melebihi kewenangan, karena usulan itu merupakan kewenangan Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK).

Asisten Komisioner (Askom) Bidang Pengisian JPT Wilayah dua pada KASN Kusen Kusdiana membenarkan jika pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan mutasi dalam proses pengisian dua JPT Pratama tersebut dengan alasan dirinya sudah melakukan klarifikasi kepada seluruh Pansel terkait tidak adanya peserta yang memenuhi passing grade yang sudah disepakati oleh Pansel.

“Untuk itu saya merekomendasikan kepada Pemprov Banten untuk melakukan pengisian dua jabatan ini dengan mekanisme Mutasi. Itu sudah ada rekomendasinya dari KASN, namun untuk JPT yang akan diuji kompetensinya belum ada,” ujar Kusen saat dihubungi, Minggu (20/4/2020).

Namun, pernyataan Askom Kusen tersebut berbeda dengan komisioner KASN lainnya yang tidak merekomendasikan pengisian dua jabatan itu dengan mekanisme Mutasi. Komisioner KASN Bidang Penerapan dan Pengawasan Sistem Merit Wilayah I, Sri Hadiati misalnya.

Wanita yang akrab disapa Ati ini beberapa waktu yang lalu mengatakan, mekanisme Mutasi itu bisa dilakukan manakala Pansel sudah melakukan setidaknya dua kali pengulangan dan tidak menemukan tiga besar.

“Setelah dua kali tidak juga ketemu, baru PPK berkirim surat ke kami untuk dilakukan mekanisme Mutasi. Ini kan baru sekali gagalnya, masa harus langsung Mutasi? Ga bolehlah. Di PermenpanRB-nya harus dua kali dulu,” tegas Ati.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin membenarkan jika dirinya sudah mendapatkan surat rekomendasi untuk pelaksanaan Mutasi untuk pengisian dua JPT Pratama. Dalam suratnya itu KASN memerintahkan kepada Pansel untuk melakukan mekanisme Mutasi.
“Sudah. Jumat kemarin suratnya sudah saya terima,” ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu dekat dirinya akan melakukan rapat Pansel untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN dan akan menjadwalkan proses uji kompetensi dan pelaksanaannya.
“Insyaallah bulan ini akan selesai,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Maha Bidik Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat mengkritik keras apa yang telah menjadi keputusan KASN yang mengeluarkan rekomendasi Mutasi terhadap pengisian dua jabatan itu. Untuk itu ia akan mengadukan tindakan KASN ini kepada Ombudsman RI dan juga DPR RI.

Ojat menilai jika tidak ada calon yang memenuhi kandidat tiga besar, KASN tidak harus tergesa-gesa melakukan Rotasi/Mutasi. Tapi lebih baik KASN meninjau kembali standar kompetensi jabatan dan syarat yang ditetapkan oleh Pansel.

“Hal ini yang seharusnya menjadi pembahasan ketika Askom KASN melakukan klarifikasi dokumen terhadap Pansel, bukan justru langsung merekomendasikan Rotasi/Mutasi. Masa iya dari sekian banyak para pejabat eselon tiga di Banten tidak ada sama sekali yang mampu menembus kedua JPT tersebut?” Ujar Ojat.

Ojat menambahkan, jika hal ini dibiarkan, maka bisa diartikan SDM ASN di Banten kompetensinya menurun. Jangan-jangan semua jabatan untk JPT Pratama akan mengalami hal yg sama. Kalau terjadi seperti ini maka seluruh JPT Pratama dan eselon tiga harus mengikuti Uji Kompetensi (Ukom) kembali untuk manajemen talenta dan rencana suksesi ke depan.

“Untuk itu sangat beralasan jika kinerja KASN sudah saatnya dievaluasi, karena selama ini tidak ada SOP yang jelas.Terkadang antar Askom yang satu dengan Askom yang lain dalam memberikan rekomendasi terhadap suatu permasalahan pandangannya berbeda-beda. Pengawasan terhadap Askom sendiri belum ada pengaturannya, sehingga dapat diduga adanya lobi-lobi yang dilakukan Pemda baik di tingkat Kab/Kota ataupun Provinsi untuk menempatkan orang-orangnya dalam jabatan tertentu dengan mulus,” jelasnya. (Rey/Al)