Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan Pamarayan untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024

oleh -99 Dilihat
oleh

Pamarayan, Serang, Pilarbanten.com– Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan Pamarayan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024, digelar pada Selasa, 10 September 2024. Acara dimulai pada pukul 14.00 WIB bertempat di aula Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan.

 

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Camat Pamarayan Kokom Komariah, SH, M.Si., Kapolsek Pamarayan, Danramil Pamarayan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamarayan beserta sekretariatnya, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Desa, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Pamarayan, serta para saksi calon peserta Pilkada 2024.

Baca Juga:  Andra Soni-Dimyati Resmi Dapat Rekomendasi NasDem di Pilgub Banten

 

Dalam sambutannya, Camat Pamarayan, Kokom Komariah, mengungkapkan bahwa rapat pleno terbuka ini tidak hanya diselenggarakan di Kecamatan Pamarayan, tetapi juga di berbagai kecamatan di Kabupaten Serang dan wilayah lain yang menggelar Pilkada. Ia memberikan apresiasi atas kinerja PPS dan PPK yang telah melaksanakan perbaikan data pemilih dengan baik di tingkat desa dan kecamatan. “Data pemilih sangat dinamis, ada yang bertambah dan berkurang,” katanya.

 

Ketua PPK Kecamatan Pamarayan, Mahyudi, juga menekankan bahwa data pemilih yang diplenokan mengalami banyak perubahan karena adanya data ganda antar desa, kecamatan, bahkan antar provinsi. Ia senada dengan pernyataan Camat, menekankan bahwa dinamika data sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. “Semua data yang masuk dari masyarakat, Panwascam, dan laporan KPU sudah kami proses dengan baik,” ujar Mahyudi.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Ajak Koalisi Banten Maju Turun hingga Pelosok Desa Menangkan Andra Soni-Dimyati

 

Sementara itu, Abdul Kodir dari Panwascam Pamarayan memberikan masukan mengenai adanya perbedaan data pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta pemilih pindahan di masing-masing desa. Untuk menyelesaikan masalah ini, Mahyudi menskors rapat selama 30 menit guna memastikan data yang dibahas sinkron dengan data Panwascam.

 

Setelah melalui proses verifikasi data dengan bukti-bukti autentik, akhirnya data yang dipermasalahkan dapat disepakati oleh Panwascam dan ditetapkan oleh PPK Pamarayan pada pukul 17.00 WIB. Hasil akhir rapat mencatat bahwa di Kecamatan Pamarayan terdapat 10 desa dengan total 86 TPS, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 23.694, dan pemilih perempuan sebanyak 22.057, sehingga total pemilih mencapai 45.751.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Lebak Selesaikan Proses Coklit Jelang Pilkada 2024

 

Rapat pleno ditutup dengan serah terima Berita Acara DPSHP Pilkada 2024 dari Ketua PPK kepada Pemerintah Kecamatan, Panwaslu, Kapolsek, dan saksi calon(baron)