PPK Pamarayan Rekrut 602 KPPS Pilkada 2024 di Kabupaten Serang

oleh -221 Dilihat
oleh

Pilarbanten.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pamarayan membuka perekrutan sebanyak 602 Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak tahun 2024.

 

Ketua PPK Mahyudi, disapa yudi, mengatakan kebutuhan 602 tersebut untuk nantinya bertugas di 86 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 10 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Pamarayan.

 

“Hari ini dimulai perekrutan KPPS seluruh Kabupaten Serang dan khususnya Kecamatan Pamarayan, yang dibuka 17-28 September 2024 mendatang,” kata Yudi di Pamarayan, Selasa (17/9/2024).

 

Dia menjelaskan, petugas KPPS ini akan bekerja selama satu bulan yang dimulai 7 November sampai 8 Desember 2024.

 

Baca Juga:  Bupati Serang Raih Penghargaan Bawaslu Awards 2024

‘Kami mengajak seluruh warga Kecamatan Pamarayan untuk ikut serta menjadi petugas KPPS dengan mengikuti rekrutmen yang telah dibuka hari ini, tersebar di masing-masing PPS desa” ucapnya.

 

Sementara Ali Ketua PPS Desa Sangiang, ketika dimonitoring PPK Pamarayan, membeberkan antusias warga ingin mengikuti rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2024 ini sangatlah meningkat dilihat dari daftar hadir pendaftaran yang tercatat yang kami buka dari pukul 08.00-16.00 Wib berjumlah 17 Orang, semoga sampai akhir Prekrutan kebutuhan kami tercukupi, dengan jumlah 10 TPS, kebutuhan KPPS 70 orang,ucapnya.

Baca Juga:  Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan Pamarayan untuk Pemilihan Gubernur dan Bupati Tahun 2024

 

Bahkan kata Ali banyak yang ngejapri melalui WhatsApp ingin ikut serta menjadi KPPS pada Pilkada 27 November 2024 mendatang, namun saat ini banyak yang sibuk mempersiapkan pemberkasan persyaratan, “Ujarnya

 

Yudi selaku ketua PPK Pamarayan menambahkan kembali,dokumen persyaratan administrasi untuk dipedomani sesuai ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, untuk dipenuhi oleh seluruh calon KPPS tanpa terkecuali, tegasnya

Baca Juga:  Gubernur Banten Andra Soni Bersama Forkopimda Ikuti Vicon Situasi Kamtibmas Malam Takbiran 2025

 

Kemudian Yudi juga menambahkan komposisi KPPS ini harus meliputi 3 unsur, pertama tokoh masyarakat, kemudian mahasiswa/pelajar, dan masyarakat umum

 

Bahkan keterwakilan perempuan 30% harus dilakukan untuk menjamin ruang gerak perempuan agar berkontribusi terhadap proses demokrasi elektoral, katanya

(baron)