KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – DPRD Banten secara resmi menghapus posisi ketua Badan Anggaran (Banggar) yang dijabat oleh politisi PDIP Mukhlis. Penghapusan itu dilakukan karena ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Keberadaan PP tersebut sekaligus menggantikan PP 16 tahun 2010 yang membolehkan adanya ketua harian Banggar.
Wakil Ketua DPRD Banten Muhammad Nawa Said mengatakan, mengacu pada PP yang baru ini, tugas ketua harian Banggar dihapus dan dipegang langsung oleh ketua harian DPRD Banten Andra Soni dengan empat wakilnya.
“Kalau dulu diperbolehkan, tapi sekarang tidak,” ujar Nawa usai rapat koordinasi pimpinan DPRD Banten, Rabu (6/2/2020).
Tugas ketua harian Banggar yang dipimpin Andra Soni salah satunya memimpin rapat terkait dengan pembahasan anggaran. Ke depan, yang memimpin rapat pimpinan DPRD, tidak lagi ketua harian Banggar.
Hal serupa juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Banten lainnya, Budi Prayogo. Menurut Budi, selain membahas terkait penghapusan ketua Banggar, dalam rapim itu juga membahas usulan sosialisasi Perda yang disetujui oleh Kemendagri.
Dengan adanya dasar hukum ini, ke depan nantinya dewan bisa mensosialisasikan Perda yang sudah disahkan kepada masyarakat langsung, untuk mekanismenya nanti diatur di kemudian hari.
“Insya Allah di perubahan nanti anggarannya akan kita masukan untuk sosialisasi Perda ini,” katanya.
Budi menganggap dengan adanya regulasi baru ini seluruh Perda yang dihasilkan bisa tersampaikan ke masyarakat. Hal itu mengingat selama ini, masyarakat tidak mengetahui Perda apa saja yang sudah dibuat oleh DPRD Banten.
“Ini sangat positif untuk kita lakukan, dalam upaya mencerdaskan masyarakat,” katanya,” (Rey/Al)