Serang, Pilarbanten.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan jajaran menangkap ratusan tersangka pengedar obat keras golongan G yang dipasarkan untuk kalangan remaja di Banten.
Dalam kurun Januari hingga Oktober 2020, sebanyak 126 tersangka dari 108 kasus berhasil diungkap petugas. Mereka memanfaatkan kejenuhan masyarakat akibat kebijakan di rumah saja dan frustasi saat massa pandemik COVID-19 untuk mengedarkan obat keras tersebut
“Mereka menjual dan mencari keuntungan di masa pandemik karena orang banyak yang mencari ketenangan,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol Fiandar saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (9/11/2020).
Berdasarkan data yang dihimpun, Polres Tangerang mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 226.207 butir Heximer dan Tramadol. Polres Lebak mengungkap 23 kasus dengan barang bukti 55.951 butir pil Heximer dan Tramadol. Polres Serang kota dan Polres Serang Kabupaten mengungkap 30 kasus dengan barang bukti 17.332 butir
Heximer dan Tramadol. Polres Pandeglang mengungkap 17 kasus dengan barang bukti 9.301 butir
Heximer dan Tramadol. Polres Cilegon mengungkap 9 kasus dengan barang bukti 49.689 butir Heximer dan Tramadol.
Fiandar menyatakan, obat-obatan keras marak beredar di masyarakat karena harganya yang murah. “Kalau dirata-rata setiap hari kita menangkap 3 orang dalam kasus ini,” kata Fiandar.
Para pengedar mengelabui petugas dengan berkedok sebagai toko kosmetik dan warung kelontong. Bahkan ada sebagian yang mengedarkan via online.
Berdasarkan keterangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bahwa efek samping mengkonsumsi obat keras tersebut bisa sangat fatal. Bisa gagal nafas atau gagal jantung jika penggunaannya melebihi dosis.
“Mereka tidak melalui jalur resmi apotek. Distribusinya dari luar daerah, tidak menggunakan kemasan sesuai ketentuan dan sesuai resep dokter,” kata Fiandar.
Ditempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa ada tiga jalur distribusi yang ia pantau. Mulai dari jalur distribusi pabrik, pengedar dan pengecer.
“Tapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang jalur home industri dengan memalsukan obat. Semua jalur kita pantau,” kata dia.
Dampak yang dikhawatirkan setelah mengkonsumsi obat keras tersebut menurut Susatyo adalah tindakan kriminal dan asusila. “Makanya penanganan kasus ini menjadi atensi dari Pak Kapolda,” ujarnya.
Akibat aksinya para tersangka diancam dengan Pasal 196, 197 dan atau Pasal 198 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.(war/red)