Serang, PilarBanten.Com – Jajaran Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu dari rupiah hingga dolar AS di wilayah Banten. Polisi juga mengamankan sebanyak 14 orang saat pengungkapan kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan 14 pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM (45), DS (51), ZL (48), IS (51), TS (63), WR (51), WS (48), EN (56), EK (53), HM (53), ES (60), DR (66), ED (58), dan AS (59).
“Kami langsung melakukan penyelidikan di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kemudian diamankan satu pelaku berinisial ZL berikut barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 150 lembar,” ucap dian kepada wartawan (6/02/2024)
Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan selama satu Minggu di wilayah tersebut dan mengamankan pelaku lainnya.
“Kemudian kami menggerebek rumah kost-kostan yang ada di wilayah Cipatat, Bandung Barat yang dijadikan tempat produksi uang palsu oleh AMG,” ungkapnya
Dian menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku membuat uang palsu sesuai pesanan.
Para pelaku, tidak akan melayani orang yang tidak dikenal.
“Mereka sudah satu tahun beroperasi, dan kemungkinan uang sudah banyak yang beredar di masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan para pelaku mengedarkan uang tersebut dengan cara mencampur dengan uang asli.
“Jadi uang palsunya satu, uang aslinya tiga dan sebaliknya seperti itu,” katanya
Dalam kasusnya, mereka dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” pungkasnya(Ald/Red)