Serang, PilarBanten.Com – Polda Banten berhasil memusnahkan 5,9 kilogram narkoba jenis sabu dan 4 ribu pil ekstasi. Barang barang tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang terjadi pada bulan lalu di tahun 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya yang didampingi jajarannya, Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto.
Turut hadir Perwakilan BNNP Banten, Kajati Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, dan BPOM Provinsi Banten.
Kombes Pol Erlin Tangjaya menuturkan, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkap yang dilakukan pada tanggal 17 November.
Dari kasus tersebut, jajarannya berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial SD dan menyita barang bukti bukti berupa sabu dengan berat 1,9 Kg.
“Kemudian pada 19 November kita juga berhasil mengamankan pelaku sebanyak 4 orang yaitu IM (51), FR (29), AN (31) dan seorang ibu rumah tangga berinisial GN (30) dengan barang bukti sabu sebanyak 3 Kg beserta Ekstasi sekitar 4.186 butir,” katanya usai mengikuti penyampaian rilis akhir tahun di Mapolda Banten, Selasa (31/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Didik Heriyanto menuturkan, total pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2024, mencapai 718 perkara dengan barang bukti mencapai 74 kilogram sabu dan ekstasi.
“Terkait dengan narkoba, tahun ini itu ada 74 kilogram seluruhnya maupun dengan Polsek jajaran,” katanya.
Narkoba yang beredar di Provinsi Banten, kata dia, rata-rata berasal dari Pulau Sumatera yang diselundupkan lewat jalur Pelabuhan Merak.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Banten beserta jajarannya berhasil menyelamatkan menyelamatkan keuangan negara ratusan miliar dan jutaan jiwa orang.
Atas perbuatan para tersangka, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya (Ald/Red)