Serang, PilarBanten.Com – Dua warga Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi surat panggilan dari Polda Banten pada Jum’at 3 Januari 2024.
Pemanggilan ini merupakan dampak dari aksi demonstrasi yang dilakukan warga pada 17 Desember 2024. Saat itu, warga berunjuk rasa menentang aktivitas galian tanah di desa mereka.
Kedatangan dua orang warga Mekarsari yakni Tarmidi (55) dan Muhtadir (25) ke Polda banten didampingi langsung oleh tim kuasa hukumnya dari LBH Muhamadiyah, tiba sekitar jam 10:30 dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 4 jam di Polda Banten.
Bahtiar selaku kuasa hukum mengatakan bahwa pemanggilan klarifikasi tersebut dilakukan setelah adanya aksi demo dari masyarakat yang penolakan aktifitas galian tahan ilegal di wilayah Mekarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Aktifitas galian tahan di desa Mekarsari Rangkas Lebak dan aktifitas ini lama dan masyarakat saat ini imbasnya jalan tidak bisa dipakai secara normal ancur ditambah hujan jalan tidak bisa masuk serta aktifitas warga terganggu hujan maupun tidak hujan,” jelansya usai mendampingi kliennya di Polda Banten, Jumat 3 Januari 2024.
Usai adanya aksi tersebut kata Bahtiar, pihak galian tahan ilegal melaporkan 7 warga ke Polda Banten dengan dugaan pasal 160 penghasutan dan 170 pengerusakan dalam aksi demo yang terjadi pada 17 Desember 2024 lalu.
“Dalam aksi tersebut, kata pemilik ada pengerusakan adanya pengasutan, aksi demo ini juga tidak ada izin dari kepolisian dan ini juga di anggap kegiatan ilegal. Dari pihak galian tahan melaporkan warga dengan tuduhan 160 penghasutan dan 170 pengerusakan barang,” ungkap Bahtiar.
Akibat adanya laporkan tersebut, sebanyak 7 orang warga desa Mekarsari dipanggil ileh polda banten untuk klarifikasi laporan dari pihak Galian Tahan ilegal.
“Ada 7 warga yang dipanggil polda banten dan Jumat ini ada 2 orang Tarmidi dan Muhtadir, didalam pemeriksaan penyidik mempertanyakan 160 penghasutan itu yang dilakukan konon oleh pak Tarmidi sebagai RT yang padahal tidak dilakukan karena aksi itu dilakukan secara spontan,” jelasnya.
“Selanjutnya polda banten akan panggil 5 orang lain dan itupun akan kami dampingi,” sambungnya.
Tidak hanya itu, kata Bahtiar pihak warga Mekarsari juga telah melaporkan pihak Galian tahan ke polres Lebak, yang diduga Galian tersebut ilegal dan juga diduga telah merusak lingkungan
“Laporan polisi ke polres lebak galian c ilegal serta merusak lingkungan fasilitas jalan pada tanggal 30 desember 2024 lalu,” jelasnya.
Ia juga menyangkan laporan warga terkait galian C ilegal ke polres lebak sampai saat ini belum ada progres apapun.
“Kenapa responya cepat pas ada laporan dari galian c kepada warga akibat aksi demo tersebut, ini cukup aneh, kami harap polres Lebak profesional jangan ada tebang pilih,” tegasnya.
Ia berharap kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak masyarakat Desa Mekarsari tidak menutup diri dengan pihak galian C tersebut.”Warga ingin aktifitas sehari-hari tidak terganggu kalo memang ada solusi ya diselesaikan kalo tidak ada solusi ya mau bagaimana lagi,” tegasnya.
Bahtiar juga menilai saat ini peran pemerintah Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten kurang, yang terjadi saat ini aktifitas antara warga dan pimpinan desa.”Di provinsi ada dinas lingkung hidup yang miliki potensi bisa nilai wilayah ini sesuai perda RTRW bisa didugakan penambangan apa tidak,” katanya.
Diketahui bahwa Galian C tersebut sudah berjalan sejak tahun 2018 hingga saat uni tahun 2025.”Ini sudah cukup lama masyarakat mengalami penderitaan yang cukup panjang juga,” tuturnya.
Sementara itu Tarmidi usai melakukan pemeriksaan mengaku bingung dari pertanyaan penyidik yang menanyakan soal tim 5.
“Ada ditanyain tim 5 saya tidak paham tim 5. Saya meresa sangat jauh dari adil karena masyarakat juga telah melapor duluan (galian tahan ilegal ke Polres Lebak-red) tapi kenapa kami diperiksa duluan,” jelasnya.
Tarmidi mengungkapkan aksi tersebut dilakukan akibat adanya jalan dipenuhi tahan akibat materian berjatuhan dari mobil milik galian tahan diduga ilegal diwilayah Mekarsari, Kabupaten Lebak.
“Anak sekolah banyak yang jatuh baju kotor jadi banyak yang gerah akibat jalan, dari dulu minta perbaikin jalan. Cuma pihak perusahaan yang tidak ada mau itikad baik (perbaikan jalan) ke masyarakat hanya (setor) ke pereman, sekarang saja banyak masyarakat yang diintimidasi (premen),” pugkasnya(Ald/Red)