Serang, – Sejumlah orang yang mengaku sebagai pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang menyebut kasus pesantren fiktif dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah ponpes di Banten hoaks. Video pernyataan itu beredar di media sosial.
Diketahui, kasus dugaan pemotongan dana hibah dan penerima fiktif sedang ditangani oleh Kejati Banten dan sudah ditetapkan lima orang tersangka mulai dari tingkat swasta, oknum pengurus pesantren hingga pejabat tinggi di Biro Kesra Pemprov Banten.
Dalam video tersebut menyebutkan, kasus dugaan pesantren fiktif dalam korupsi dana hibah ponpes yang dilaporkan oleh aktivis anti korupsi Uday Suhada selaku Direktur Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ke Kejati Banten itu tidak benar. Selain dugaan pesantren fiktif Uday pun melaporkan dugaan pemotongan hibah ponpes yang saa proses penyidikannya tengah berjalan dan telah menetapkan sejumlah tersangka.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pabuaran, (Kabupaten) Serang, dengan ini menyatakan apa yang dikatakan fiktif atau bodong oleh Uday Suhada direktur Alipp adalah berita hoax atau bohong,” bunyi pernyataan dalam video yang dibagikan akun facebook Mihdar.
Selain menuding kasus dugaan pesantren fiktif di skandal korupsi hibah hoaks, mereka pun mengucapkan rasa terimakasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim yang telah merealisasikan program bantuan ponpes.
“Semoga dana bantuan yang kami terima bermanfaat untuk kesejahteraan pondok pesantren kami. Kami do’akan kepada Bapak gubernur, semoga dalam lindungan Allah Subhanawataala,” katanya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi di berbagai wilayah, termasuk kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang. Diantaranya ditemukan pesantren fiktif yang hanya ada nama dan tidak berwujud. Atas dasar itu, lanjutnya, ALIPP melaporkan persoalan dugaan korupsi dana hibah Ponpes tersebut ke Kejati Banten pada 14 April 2021 lalu termasuk soal dugaan pemotongan oleh oknum yang terlibat.
Dirinya mengaku prihatin dengan pembuatan dan peredaran video itu. Padahal, menurutnya, upaya pelaporan itu untuk membela hak para pimpinan ponpes dan santri agar mendapatkan bantuan dengan utuh tanpa dan disalahgunakan dengan adanya kasus pemotongan dan penerima hibah fiktif.
Dia menegaskan, untuk pihak menghormari proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Banten dan menunggu aparat penegah hukum untuk memastikan kebenarannya.
“Tapi nampaknya ada upaya dari sejumlah oknum untuk memutar balikkan fakta, seolah-olah saya membuat hoaks. Seolah-olah saya ingin memenjarakan para pimpinan Ponpes penerima Hibah. Ini sesat dan menyesatkan. Justru saya ingin membela mereka,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Banten mengungkapkan berdasarkan proses penyidikan pihaknya menemukan indikasi pemotongan dan penerima fiktif dalam penyaluran bantuan dari Pemprov Banten tersebut. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyanan saat menetapkan ES menjadi tersangka korupsi hibah pada 16 April 2021 lalu.
“Seolah (pesantren) dapat bantuan, padahal pesantren tak pernah ada,” kata Asep.(war)