Pilkada Digelar 2024, KPUD Dan Bawaslu Perlu Dinonaktifkan Sementara?

oleh -48 Dilihat
oleh

Serang, – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) direncanakan tetap akan digelar pada 2024 dengan tetap berpatokan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Pengamat politik Leo Agustino mengatakan, jika pilkada tetap diselenggarakan secara serentak 2024 maka peran lembaga penyelenggara pemilukada seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu perlu dipertimbangkan ulang dalam konteks pandemik.

“Kita tidak bisa memaksakan sebuah lembaga untuk berfungsi sebagaimana fungsinya,”kata Leo saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Menurutnya, dengan kekosongan agenda pemilukada itu pemerintah perlu mengistirahatkan sejumlah lembaga terkait untuk mengefisiensi anggaran dalam penanganan COVID-19. Lanjutnya, untuk Bawaslu itu dimungkinkan bisa dilakukan tapi untuk KPUD memang masih perlu dipertimbangkan untuk pendataan ulang pemutakhiran data pemilih.

Kendati demikian, jika pemukthiran data bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS) maka pekerjaan KPUD sementara waktu bisa diberikan kepada dua lembaga pemerintah tersebut.

Sebab data pemilih itu bukan hanya bisa digunakan untuk pemilu saja tapi bisa digunakan untuk keperluan lain termasuk persoalan bantuan sosial sehingga dapat terdistribusi dengan tepat.

“Maka dari itu sebetulnya kalau misalkan ditidurkan sementara sampai dengan satu tahun setengah kedepan jelang pilkada dan pemilu harus ada peran diambil alih oleh lembaga pemerintah lain,” katanya

Dia menilai sejauh ini, Bawaslu dan KPU dianggap oleh masyarakat sebagai lembaga yang amanah namun jika kemudian sedang dalam kekosongan kegiatan namun tetap mendapat suport anggaran dari negara itu menjadi hal yang tidak etis.

“Jangan sampai jadi preseden buruk bagi kedua lembaga kredibel itu,” katanya.(Anwar/Red)