SERANG – PILARBANTEN.COM, Kabar gembira! Pemprov Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan Peraturan Gubernur Banten tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat guna pemulihan ekonomi di wilayah Provinsi Banten pada masa pandemi COVID-19. Selain itu, juga untuk memotivasi masyarakat agar ikut dalam pembangunan Provinsi Banten melalui pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor (PKB).
“Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan Infrastruktur,” kata Opar di hadapan puluhan wartawan saat jumpa pers, di kantor Bapenda Banten, Kamis (28/01/2021)
Ia berharap kepada seluruh masyarakat dan dunia usaha yang melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Banten namun masih menggunakan kendaraan bermotor berplat nomor luar Banten, agar dapat memanfaatkan kebijakan Pemprov Banten ini dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Provinsi Banten.
“Penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten diberlakuan selama 6 bulan mulai 1 Februari sampai 31 Juli 2021,” kata Opar didampingi Kepala Bidang Pendapatan Dispenda Banten Ahmad Budiman dan sejumlah Kepala UPT Samsat se-Banten.
Ia menambahkan, melalui Pergub ini diharapkan akan memberikan potensi wajib pajak kendaraan bermotor kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan bermotor dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp90 miliar dari potensi tersebut.
Sementara Kabid Pendapatan Ahmad Budiman menambahkan, bahwa masih cukup banyak kendaraan perusahaan yang operasionalnya di Banten tapi plat nomornya luar Banten. Pihaknya berharap kendaraan tersebut masuk atau didaftarkan ke Banten.
“Pada program tahun lalu ada sekitar 43 ribu unit kendaraan yang merupakan potensi baru pajak kendaraan bermotor. Dan, tahun ini target kami meningkat menjadi sekitar 45 ribu kendaraan yang mutasi ke Banten,” pungkas Ahmad Budiman.(Adv)