KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemprov Banten hingga kini belum mencairkan dana insentif yang dijanjikan kepada para tenaga medis Covid-19 yang bertugas di RSUD Banten. Keterlambatan pembayaran itu diklaim karena ada perubahan SK Gubernur terhadap Standar Satuan Harga (SSH).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Eneng Nurcahyati mengatakan, SK Gubernur terkait SSH itu harus terlebih dahulu disesuaikan dengan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) tentang insentif tenaga medis.
“Insya Allah dalam dua hari ini bisa diselesaikan dan langsung dicairkan,” katanya, Rabu (6/5/2020).
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, di masa Pandemi ini kondisi keuangan kas daerah sedang mengalami cash flow. Untuk itu berbagai upaya sedang ia lakukan guna menunjang segala kebutuhan, terutama dalam penanganan Covid-19.
“Insya Allah dalam dua hari ini akan segera dicairkan,” katanya.
Sebanyak 594 tenaga medis baik dokter spesialis, dokter umum serta perawat yang bertugas menangani pasien Covid-19 di RSUD Banten seluruhnya mengaku belum mendapatkan uang insentif yang dijanjikan Pemprov Banten. Padahal uang insentif itu mestinya bisa dicairkan setiap tanggal 25, menyesuaikan dengan hitungan satu bulan bertugas.
“Yang baru kami terima hanya insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp7,5 juta, sedangkan dari Pemprov Banten belum,” ujar salah seorang tenaga medis yang tidak mau disebutkan namanya.
Adapun besaran insentif yang akan diterima tenaga medis jumlahnya tidak sama. Seperti yang dikatakan Jubir Covid-19 Provinsi Banten Ati Pramudji Astuti, dokter spesialis akan mendapat Rp75 juta, dokter umum Rp50 juta, perawat Rp17,5 dan 22 juta, tenaga penunjang medis dan non medis Rp15 juta, untuk tenaga pendukung operasional seperti satpam, OB yakni sebesar Rp5 juta. (Rey/Al)