Akal-akalan Gubernur Dibalik Pemindahan RKUD

oleh -44 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Peminjaman Pemprov Banten ke Bank bjb dinilai tujuan utama dibalik rencana Gubernur Banten menyehatkan Bank Banten. Tak lebih, langkah merger hingga pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank bjb sebagai akal-akalan belaka.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Faisal Dudayef Payumi Padma mengatakan, langkah Gubernur patut dicurigai. Menurutnya, lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melihat persoalan ini. “Saya lihat prosesnya, tak ubah seperti akal-akalan saja. Mulai merger Bank Banten ke Bank bjb sampai pengajuan pinjaman,” ujarnya melalui rilis kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Menurut Faisal, keterlibatan KPK dalam proses pengawalan kegiatan ini sangat penting dilakukan. Terlebih, masyarakat Banten tengah fokus mengantisipasi wabah Covid-19. Ia pun mendorong agar proses berjalan transparan dan tak melanggar hukum. “Bank Banten dalam proses pembentukkan diwarnai kasus korupsi. Sekarang, dalam proses merger diakhiri peminjaman bernilai Rp800 miliar. KPK harus hadir,” katanya.

Alasan Faisal diperkuat, dengan beberapa statemen dari DPRD Banten yang mengaku kaget dengan rencana peminjaman uang ke Bank bjb. Terlebih, pinjaman tersebut tanpa bunga. Bank, kata Faisal merupakan lembaga keuangan berbasis bisnis to bisnis tak mungkin memberikan pinjaman tanpa keuntungan. “Beberapa waktu lalu, lembaga sekelas DPRD pun kaget dengan rencana ini. Ada apa?,” terangnya.

Mahasiswa Jurusan Pendidikan Sosiologi FKIP Untirta itu mengungkapkan, selama tiga tahun kepimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten belum pernah melakukan upaya menyehatkan seperti memberikan kucuran bantuan ke Bank Banten. “Setahu saya, Pak Wahidin dan Pak belum pernah menyuntik dana ke Bank Banten. Tiba-tiba, mau menjadi penyelamatan. Kan semua bertanya-bertanya,” katanya.

Faisal pun meminta, DPRD Banten tak diam dan duduk manis, terlebih meratapi langkah-langkah pemprov Banten. Menurutnya, setiap proses pemindahan hingga peminjaman harus transparan. “Dewan jangan hanya diam. Disini tunjukkan peran fungsi DPRD yang melekat. Gunakan hak interplasi,” imbuhnya. (Rey/Al)