Pemprov Banten Perketat Pengawasan Tiga Area Penanganan Covid-19

oleh -71 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemprov Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati), Polda Banten, APIP dan BPKP akan memperketat pengawasan terhadap tiga area utama dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Banten, yakni proses penanganan, recovery ekonomi dan sosial safety net atau Jaringan Pengaman Sosial (JPS).

Pengetatan pengawasan itu dilakukan dalam rangka meminimalisir terjadinya penyimpangan serta menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama KPK beberapa waktu yang lalu.

Sekda Banten Almukhtabar mengatakan, ada banyak arahan dari Kejati dan Polda Banten untuk memastikan hak-hak masyarakat terkait bantuan yang akan diberikan sesuai dengan yang direncanakan pemerintah pusat dan tepat sasaran.

Oleh karena itu, kita merumuskan untuk bergandengan tangan bersama penegak hukum untuk melakukan pengawasan, sementara kami sebagai pelaksana. “Mudah-mudahan hak masyarakat bisa terjamin, terutama tiga area utama yakni kesehatan, recovery ekonomi dan sosial safety net. Itu yg menjadi konsen pembahasan kita. Ini merupakan langkah preventif kami, agar apa yang kita lakukan sesuai dengan peraturan perundangan,” katanya, Rabu (6/5/2020).

Sementara itu Kepala Inspektorat Provinsi Banten E. Kusmayadi mengatakan, meskipun dalam kondisi KLB, namun sinergi antara aparat penegak hukum bersama APIP, BPKP dan OPD pelaksana penanganan Covid-19 harus berjalan dengan baik.

Dalam tahap perencanaan sampai pelaksanaan, semua lembaga tersebut harus satu persepsi dalam rangka pengawasan dan pendampingan yang dilakukan, sesuai dengan fungsinya masing-masing.

“Setelah itu nanti di akhir akan ada post audit yang kita lakukan berdasarkan hasil pengawasan masing-masing wilayah kerjanya. Jika kemudian terjadi sebuah temuan, tentu semuanya akan disinergikan apakah benar persoalan hukum atas pengelolaan keuangan daerah atau kerugian daerah,” jelasnya.

Kusma mencontohkan ada permasalahan yang harus diperbaiki di salah satu OPD terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19 ini. Kita berikan saran untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum dibayarkan.

“Meskipun semuanya menggunakan metode Penunjukan Langsung atau E-katalog, namun bukan berarti semuanya dapat dipermudah. Aturan yang telah ditetapkan oleh LKPP tetap harus dipatuhi,” katanya.

Anggaran yang disediakan untuk penanganan Covid-19 ini, lanjutnya, sebesar Rp2,1 triliun yang tersebar di lima OPD pelaksana yakni Dinkes selaku sektor penanganan, BPBD selaku sektor pencegahan, Dinsos sektor JPS dan UMKM sebagai sektor recovery ekonomi.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik, tidak ada masalah temuan apapun,” harap Kusma. (Rey/Al)