KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya.
Pergub tersebut dikeluarkan setelah adanya keputusan pemerintah pusat yang meningkatkan status wilayah Tangerang Raya yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 dan diberlakukan PSBB bersamaan dengan DKI Jakarta.
Dalam Pergub PSBB nomor 16 tahun 2020 itu mengatur aktivitas warga di luar rumah yang berdomisili di wilayah Tangerang Raya. Aktivitas di luar rumah yang dimaksud adalah seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.
“Kegiatan pembelajaran dan administrasi semua jenjang pendidikan dilakukan secara daring dari rumah. Yang bertanggungjawab terhadap keberlangsungan KBM ini adalah setiap satuan pendidikan masing-masing,” jelas WH sebagaimana tertulis dalam Pergub tersebut yang diterima redaksi, Rabu malam (15/4/2020).
Sementara itu dalam pemberlakuan PSBB di tempat kerja, Gubernur tidak menghentikan secara total aktivitas pabrik/kantor. Dalam Pergub tersebut diatur, setiap pabrik/kantor dalam masa pemberlakuan PSBB tetap melaksanakan aktivitasnya dan memberlakukan protokoler yang sudah diatur.
Jika terdapat salah satu karyawan/pegawainya yang dinyatakan positif Covid-19, maka pabrik/kantor wajib menghentikan sementara aktivitasnya dan mewajibkan pabrik/kantor melakukan Rapid Tes secara mandiri kepada seluruh karyawannya, dan bagi tenaga administrasi bisa melakukan pekerjaannya dari rumah.
“Tidak semua sektor pekerjaan masuk dalam kategori penghentian sementara, seperti instansi pemerintahan, BUMN dan BUMD. Sedangkan dalam sektor usaha, yang dikecualikan itu seperti perusahaan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, industri strategis, keuangan, kontruksi, logistik, perhotelan, kebutuhan dasar dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Sedangkan untuk pembatasan kegiatan di tempat ibadah, Pergub ini mengatur agar masyarakat melakukan setiap rutinitas ibadahnya di dalam rumah bersama keluarga inti. Jikapun tetap menginginkan di tempat ibadah di luar rumah, tetap harus mematuhi protokoler kesehatan yang berlaku. Untuk itu para petugas rumah ibadah diwajibkan menjaga kebersihan dan keamanan tempat ibadah.
“Untuk penanda waktu ibadah seperti adzan dan lonceng tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tulis WH. (Rey/Al)