KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Biro Umum Setda Provinsi Banten terkait permohonan informasi publik biaya operasional Gubernur Banten.
Putusan kasasi MA ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Sehingga, Biro Umum selaku tergugat, berdasarkan putusan MA ini, wajib memberikan informasi publik berkenaan dengan biaya operasional Gubernur Banten yang diminta oleh tergugat.
Untuk selanjutnya, Kepala Biro Umum mempunyai waktu 14 hari, terhitung setelah salinan putusan ini diterima, untuk memberikan informasi publik yang diminta.
Muhammad Ojat Sudrajat selaku penggugat mengaku cukup lega dengan putusan kasasi MA ini. Hal itu berarti dirinya berhak menerima informasi publik yang diminta.
“Sekarang saya masih menunggu salinan putusannya. Jika salinannya sudah saya terima, saya mempunyai waktu 14 hari untuk menunggu informasi publik yang diminta dari Biro Umum Setda Banten,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Ojat menambahkan, jika dalam tenggat waktu itu pihak Pemprov tidak memberikan informasi publiknya, maka dirinya akan mengambil jalur hukum kembali ke Mabes Polri. Karena ini ranahnya sudah Pidana.
“Kita tunggu saja. Karena ini prosesnya sudah cukup panjang,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika permintaan informasi publik Ojat terkait biaya operasional Gubernur Banten tidak diberikan oleh Biro Umum Setda Provinsi Banten. Ojat kemudian mengajukan perkara ini ke Komisi Informasi (KI) Banten. Namun pada akhir Agustus 2019 KI Banten memutuskan menolak permintaan Penggugat.
Ojat pun kemudian membawa perkara putusan KI ini ke PTUN Serang. Di PTUN Ojat menang. Sehingga Biro Umum Setda Provinsi Banten berkewajiban memberikan informasi publik.
Sebagai langkah akhir, Biro Umum kemudian mengajukan Kasasi ke MA dengan nomor registrasi 137 K/TUN/KI/2020, yang kemudian ditolak.
Informasi publik yang diminta Ojat antara lain Surat Pertanggungjawaban (SPJ) biaya operasional Gubernur Banten tahun anggaran 2017-2018.
Saat dihubungi Direktorat Kasasi TUN MA RI membenarkan perkara kasasi informasi publik biaya operasional Gubernur Banten ini sudah diputuskan dan menolak permohonan kasasi dari Biro Umum Setda Provinsi Banten. Kini perkaranya masih di majlis, sehingga belum bisa diakses publik.
“Sekarang masih tahap pemberkasan. Nanti setelah dikirim ke PTUN, baru kita upload juga,” ujar Cristin salah satu staf MA saat dihubungi. (Rey/Al)