SERANG, PILARBANTEN.COM – Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (MBI) OJat Sudrajat menyoroti terkait dengan pengunaan Gedung MUI Kabupaten Pandeglang yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan politik berupa deklarasi terhadap Veri Anggrijono untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Kegiatan yang dibalut dengan halal bi halal itu dilaksanakan pada Minggu (7/5/2023) dimotori oleh Komunitas Masyarakat Banten (KMB). Berdasarkan unggahan video yang sudah beredar luar, serta backdrop yang terpasang, sangat jelas menyatakan jika kegiatan itu merupakan deklarasi dukungan.
“Itu diduga ada penyalahgunaan izin penggunaan Gedung. Karena izin yang diberikan, menureut informasi yang saya dapat itu untuk acara halal bi halal bukan untuk deklarasi,” kata Ojat, Selasa (9/5/2023).
Kendatipun, lanjutnya, kepada media Ketua KMB membantah jika penggunaan Gedung MUI itu untuk kegiatan deklarasi, tapi dengan dua bukti di atas Ojat menilai pembenaran yang diungkapkan oleh Ketua MBI itu tidak sesuai fakta yang terjadi.
“Coba kita bandingkan dengan dua alat bukti itu, apakah pernyataan ketua KMB benar tidak bicara politik pada kegiatan di gedung MUI Pandeglang atau sebaliknya?” pungkasnya.
Menurut Ojat, Gedung MUI merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk digunakan kegiatan politik, apalagi ini dengan terang terangan digunakan untuk deklarasi seseorang untuk menjadi Pj Gubernur Banten.
Perkara usulan itu, lanjutnya, sudah dilakukan oleh DPRD Banten berdasarkan permintaan dari kemendagri. Usulan yang disampaikan oleh DPRD Banten itu sebanyak 3 orang yakni Pak Agus Sudrajat, Pak Al Muktabar dan Pak Sugeng
“Akan tetapi seakan-akan memaksakan kehendak untuk dapat dipertimbangkan sebagai Pj. Gubernur Banten tetap dilakukan deklarasi tersebut,” katanya. (al)