Pemkot Serang Tolak Keras Surat Tawaran Deposito DBH Dari Direksi Bank Banten

oleh -82 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menolak keras surat dari direksi Bank Banten terkait tawaran pendepositan terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp9 miliar lebih yang sampai sekarang masih mengendap di Bank Banten.Pemkot mengaku masih sangat membutuhkan dana itu, sehingga pihaknya sampai sekarang masih menunggu dan tidak akan menyetujui terkait tawaran pendepositoan DBH dari direksi Bank Banten beberapa waktu yang lalu.“Ngapain didepositokan, orang sampai sekarang kondisi keuangan Pemkot saja masih kekurangan,” tegas Walikota Serang, Syafrudin saat ditemui di ruanganya, Senin (18/1/2020).Syafrudin mengaku jika dana tersebut didepositokan, dirinya khawatir dana tersebut akan hilang dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kota Serang. “Kami tidak maulah nasibnya kana dana Pemprov itu yang tertahan di Bank Banten kemudian dikonversi menjadi penambahan penyertaan modal. Mending bank-nya sehat mah, kalau tidak gimana nanti uang kami (Pemkot),” jelasnya.Hal serupa juga dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wahyu Budi Kristiawan. Wahyu mengakui beberapa waktu yang lalu dikirimkan surat penawaran pendepositoan DBH Pajak Pemkot Serang yang masih mengendap di Bank Banten sebesar Rp9 miliar lebih. “Akan tetapi sampai sekarang surat itu belum kami tanggapi,” tuturnya. Wahyu melihat, ada aturan yang dilanggar jika Pemkot mengiyakan penawaran dari direksi Bank Banten tersebut, sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana di dalam PP tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat menempatkan dana deposito itu harus di bank umum yang sehat. “Jelas kami menolak tawaran itu, makanya sampai sekarang suratnya belum kami balas. Kami juga sudah berkali-kali menagih baik ke Bank Banten, katanya supaya bisa dicairkan kami harus meminta izin ke OJK. Tapi ketika kami surati OJK, sampai sekarang belum ada tanggapan,” jelasnya. Wahyu berpendapat, meskipun uang ini dari Provinsi sudah diaggarkan sebagai belanja, tapi kan faktanya belum masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda) Pemkot Serang, sehingga jika kami mencatat ini sebagai nanti di laporan akhirnya pasti akan ada kerugian. “Nah ketekoran kas inikan bukan kami penyebabnya, makanya kami minta tanggung jawab Provinsi. Karena urusan kami dengan Provinsi bukan dengan Bank Bant

en,” tegasnya. (Al/Red)