Serang, -Pemkot Serang dinilai lamban dalam hal pembuatan Perda perubahan tentang retribusi daerah dari IMB menjadi PBG.
Hal itu kemudian berakibat pada rendahnya serapan pajak daerah dari sektor retribusi daerah. Padahal, biasanya sektor itu bisa menyumbang 50 persen atau sekitar Rp15 miliar dalam setahun.
Ketua komisi III yang mempunyai tupoksi keuangan daerah DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad menyayangkan sikap kelambanan Pemkot dalam menyikapi persoalan update regulasi terutama yang berkaitan dengan retribusi daerah.
“Kalah dengan Pemkot Tangsel, dan beberapa daerah lainnya yang sudah membentuk Perda perubahannya, sehingga sejak awal mereka sudah melakukan pungutan pajak, sehingga tidak terjadi lost pendapatan,” jelasnya, Minggu (12/9/2021).
Ridwan menambahkan, perubahan Perda itu penting dilakukan sebab merupakan salah satu amanah pemerintah pusat yang termaktub dalam UU Cipta kerja.
“Kebijakan pemerintah pusat, PBG itu belum bisa dipungut sebelum adanya Perda,” ucapnya.
Makanya, lanjut Ridwan, pihaknya akan membuat nota dinas ke ketua DPRD agar segera bisa menyurati Walikota Serang untuk melakukan perubahan Perda retribusi dalam rapat paripurna nanti.
“Pertengahan bulan nanti inginnya kami sudah ada pembahasan tentang perubahan Perda retribusi,” katanya.
Selain Perda, tambahnya, Pemkot juga harus membentuk Tim Profesional Ahli (TPA) dan Tim Profesional Teknis (TPT), karena dia hal itu menjadi syarat bisa dilakukannya pemungutan pajak.
“Investor yang akan masuk berkasnya diserahkan ke PU. Setelah semuanya dirasa lengkap, nanti ada tim dari TPT dan TPA ini untuk memeriksa kontruksi bangunan dan sebagainya,” pungkasnya.(loet)