Serang, – Pemkot Serang terancam kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp13 miliar dari sektor pajak Izin mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, Pemkot Serang sendiri menargetkan pendapatan dari sektor ini sebesar Rp15 miliar, namun sampai semester pertama 2021 ini sarapannya masih sangat rendah, yakni sekitar 9 persen atau Rp1,8 miliar.
Ketua komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad menyoroti dengan tajam terkait serapan pendapatan dari sektor PBG itu.
Politisi PKS ini menilai, Pemkot Serang dalam hal ini dinas Pekerjaan Umum (PU) yang mendapat mandat undang-undang Cipta Kerja untuk memungut pajak PBG tidak serius dan terkesan gagap dalam menjalankan tugas barunya ini.
“Padahal sektor PBG ini menjadi primadona Pemkot Serang dalam hal penerimaan pajak daerah,” katanya saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
Ridwan melanjutkan, dalam perjalanannya pajak sektor ini menyumbangkan paling besar pendapatan pajak daerah ke Pemkot dari pada sektor lainnya.
“Hampir 50 persen pajak daerah itu berasal dari sektor IMB atau yang sekarang berubah nama menjadi PBG,” ujarnya.
Padahal, lanjutnya, secara prinsip baik pajak PBG maupun IMB itu sama saja. Hanya saja yang membedakan itu kewenangannya saja.
“Kalau PU tidak gagap, seharusnya serapan itu sudah maksimal dan bisa dikerjakan sejak awal tahun kemarin,” tutupnya.(loet)