Serang, – Pemerintah Kota Serang diminta menutup cafe dan resto yang menyalahgunakan izin usaha menjadi tempat hiburan malam. Tak hanya itu, para pengelola resto dan cafe pun menyediakan minuman keras (miras).
Diskotik atau club malam dan tempat karaoke yang berada di Ibukota Provinsi Banten itu sejauh ini menggunakan izin usaha cafe dan resto.
Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Muhktar Efendi mengatakan untuk mengatur menjamurnya tempat hiburan malam ilegal atau tak berizin, pihaknya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan usaha kepariwisataan atau PUK pada Desember 2019 lalu.
Semestinya, menurut Muhktar setelah disahkan perda tersebut, Pemkot segera menutup seluruh resto dan cafe yang telah menyalahgunakan perizinan.
“Namun, hingga enam bulan perda PUK belum juga ditegakan oleh pemerintah Kota Serang selaku eksekutif,” kata Muhktar saat dikonfirnasi, Senin (31/8/2020).
Sejauh ini disampaikan Muhktar, pihak Pemkot Serang khususnya Satpol PP selaku penegak perda belum bergeming untuk menutup cafe dan resto karena beralasan Peraturan Wali (Perwal) Kota Serang berkaitan aturan teknis pelaksanaan aturan belum diterbitkan.
“Kita selaku anggota DPRD justru mempertanyakan kinerja Dinas pariwista dan olahraga kenapa Perwal sudah enama bulan belum juga diterbitkan,”katanya.
Tak hanya soal tak berizin, ia pun mendesak segera menutup seluruh cafe dan resto yang menjadi tempat hiburan malam karena tempat tersebut menggelar kerumunan massa dan rawan menjadi klaster penyebaran COVID-19.”Iya betul apalagi saat ini masih pandemik,” katanya.(Anwar/Teguh)