Tangerang, Pilarbanten.com– Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan implementasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Banten menggelar pelatihan untuk Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Sekretaris Desa Kabupaten Lebak. Acara ini dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, bertempat di Ballroom Grand Horison Serpong Tangerang, Kamis (19/09/2024).
Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 merupakan pembaruan signifikan yang bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Pelatihan ini fokus pada penerapan undang-undang dalam pengelolaan anggaran dan perencanaan pembangunan desa.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Ia juga mengingatkan aparatur desa untuk mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam proses tersebut.
“Teman-teman DPMD, Inspektorat, begitu pula Kajari dan Kepolisian harus mendampingi aparatur desa dalam pengelolaan anggaran desa. Kepala desa harus memiliki inovasi dan wawasan yang luas untuk mengembangkan potensi desa,” ungkap Gunawan.
Selain itu, Gunawan juga berpesan kepada aparatur desa untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia menekankan pentingnya menghindari konflik yang dapat memecah belah masyarakat.
“Saya berpesan kepada teman-teman untuk menjaga kondusivitas agar tidak terjadi gesekan yang bisa menimbulkan perpecahan. Berikan pemahaman kepada warga untuk menjaga keamanan selama Pilkada Serentak 2024 agar berjalan aman, damai, dan kondusif,” lanjutnya.
Ketua DPD APDESI Provinsi Banten, Uhadi, juga menyampaikan harapannya agar pelatihan ini dapat meningkatkan efektivitas kinerja aparatur desa dalam mengelola sumber daya dan kesejahteraan masyarakat, sehingga tercipta desa yang lebih mandiri.(baron)