Pasutri Bunuh Anak, Emosi Korban Tak Kunjung Paham Saat Belajar Daring Korban baru duduk di kelas 2 SD

oleh -31 Dilihat
oleh

Lebak, – Jasad bocah berusia delapan tahun yang ditemukan terkubur lengkap dengan pakaiannya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten ternyata dibunuh oleh orang tuanya sendiri.

Hal ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak melakukan penyelidikan. Kini pelaku berinisial IS (27) dan LH (26) sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. Kesal lantaran anaknya tak kunjung paham saat belajar daring

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa korban tewas dianiaya oleh LH ibunya di kontrakannya di daerah Tanah Abang, Jakarta. Pelaku mengaku tega menghabisi darah dagingnya sendiri lantaran kesal sang anak tak kunjung paham saat mengikuti pembelajaran online atau daring.

Diketahui, bocah delapan tahun yang tewas ditangan orang tuanya itu baru duduk di kelas 2 SD.

“Karena belajar online anaknya tidak cakap mengerti pembelajaran, sehingga ibunya emosi, kemudian menganiaya,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

2. Mencoba menghilangkan jejak pembunuhan

Korban meregang nyawa setelah dianiaya LH menggunakan gagang sapu dan didorong ke lantai. Panik dengan aksinya tersebut kemudian LH bersama IS suaminya mencoba menghilangkan jejak perbuatannya dengan membawa jasad korban ke pelosok Lebak dan menguburkannya disana secara diam-diam menggunakan cangkul yang dipinjam dari warga setempat.

“Dibawa menggunakan sepeda motor bonceng empat korban dengan saudara kembarnya (korban),” katanya.

3. Cijaku kampung halaman pelaku

Lanjutnya, kedua pelaku memutuskan untuk memabawa ke Cijaku, Lebak lantaran daerah tersebut kampung halaman pelaku LH dan terdapat makam nenek korban di TPU Gunung Kendeng tersebut.

“Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 80 Ayat 3, UU No 35  Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP,” katanya.(Anwar/Teguh)