Serang, – Pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah di Provinsi Banten membuat sektor industri di Banten kembali terpuruk. Diperparah mulai hari ini Senin (14/9/2020) PSBB di DKI Jakarta kembali diperketat.
Kebijakan itu telah menurunkan kinerja industri setelah sebelumnya mengalami pertumbuhan sebesar 10 persen saat adanya sejumlah pelonggaran.
1. Berpengaruh terhadap daya beli masyarakat
Ketua Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) Provinsi Banten Edy Marsalim mengatakan, secara umum dengan adanya pengetatan PSBB di DKI Jakarta dan seluruh daerah di Banten tentunya akan berpengaruh terhadap industri. Sebab, pembatasan yang dilakukan dan kembali diperketat akan berdampak terhadap daya beli masyarakat.
“Sisi bisnis pengaruhnya besar karena orang dagang enggak boleh, ini enggak boleh, itu enggak boleh terus yang beli siapa? enggak ada yang beli nanti,” ujarnya saat dikonfirmasi.
2. Sempat naik 10 persen saat pelonggaran
Menurut Edy dengan adanya PSBB maka akan terjadi penurunan kembali kinerja industri yang sebelumnya sempat naik sebesar 10 persen saat ada pelonggaran. Kini dengan pemberlakukan kebijakan tersebut maka kondisi industri bakal kembali pada titik terendah.
“Dihantam PSBB ya balik lagi. Tetapi kita memang sudah di dasar, walaupun ada PSBB ya sudah di dasar. Sama saja, cuma sekarang yang lebih kasihan itu masyarakat, mereka yang dirumahkan berharap diterima kembali sementara kapasitas produksi makin lama makin turun,” katanya.
3. Tidak akan terjadi PHK kembali
Meski kinerja industri menurun, akan tetapi dia memprediksi sudah tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Sebab, sebelumnya industri sudah berada di titik terbawah atau memerkerjakan karyawan dengan jumlah terendah.
“Kalau saya lihat sih potensinya (PHK) sudah habis karena kita sudah di dasar. Cuma nanti (yang menjadi pertanyaan) produk kita masih ke ambil enggak sama masyarakat. Ketika masyarakat ekonominya enggak kuat,”katanya.(Anwar/Teguh)