PAD Sektor AP Harus Ditingkatkan

oleh -94 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemprov Banten hingga kini belum bisa memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Air dan Permukaan (AP). Padahal sektor ini bisa diandalkan, mengingat jumlah perusahaan yang bergerak di sektor ini sangat banyak.

Jika dibandingkan dengan PAD dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sumbangan AP masih sangat kecil.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat menyebutkan, penyebab sektor ini masih lemah yakni masih banyak perusahaan di Banten yang memanfaatkan air dan belum memiliki Surat Izin Pemanfataan Air (SIPA). Sehingga mereka disebut tak bisa dikenakan pajak.
“Akhirnya air kita disedot, sementara uangnya enggak masuk. Alasannya SIPA tidak ada,” katanya seusai rapat koordinasi antara Komisi III DPRD Banten dengan Bapenda Banten di Ruang Rapat Komisi III DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (20/2/2020).
Persoalan tersebut dianggap persoalan klasik dan tak kunjung selesai. Dia pun mendorong agar pemerintah tegas dalam menyikapinya. “Kalau memang enggak bisa, tutup saja dulu sampai SIPA-nya selesai baru dibuka lagi, itu yang kita dorong tadi,” ucapnya.
Berdasarkan pemantauannya, perusahaan yang memanfaatkan air namun belum memiliki SIPA dan tak bisa dikenakan pajak, terhitung lumayan banyak. “Banyak, Tangerang saja banyak, dari ratusan itu pabrik itu hanya 16 kalau tidak salah mereka yang Wajib Pungut (WP),” ujarnya.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong S Sumedi menuturkan, masalah terbesar yang membuat banyak potensi wajib pungut pajak AP yaitu kepmilikan SIPA. Sehingga pemerintah tak bisa menagih pajak terhadap mereka.
“Inikan masalahnya, kendala terbesar itu mereka enggak punya izin SIPA. Nah masalahnya adalah di KemenPUPR, karena mereka yang mengeluarkan izin. Itu mereka ada yang bertahun-tahun (mengajukan izin) enggak beres-beres,” ujarnya.
Ia mendorong Kementerian PUPR tak mempersulit pemberian SIPA agar perusahaan dapat dikenakan pajak AP. “Apasih yang harus dipersulit toh ini untuk kemasalahatan bersama, daripada mereka nyedot air, udah ngabisin sumber daya alam enggak bayar pajak, kan sayang,” ujarnya.
Disinggung terkait data perusahaan yang tak memiliki SIPA, ia mengaku, tak mengetahuinya secara percis. Akan tetapi, menurut informasi yang diterimanya cukup banyak. “Coba kalau misalkan yang kalau dia enggak punya SIPA kemudian tetap nyedot enggak bayar pajak, udah berapa sumber daya alam yang dipakai mereka. Iyah yang harusnya jadi PAD akhirnya hilang. Dan di kita itu SIPA itu masih sedikit, masih Rp 39 miliar. Kemarin kita Bandung Barat mereka satu UPT saja mereka menarget Rp 27 miliar. Ya kita sih belum, kalau melihat angka Rp 39 miliar jauh masih bisa kita tingkatin kalau memang SIPA ini bisa kita ambil,” ujarnya.
Kepala Bidang Pendapatan pada Bapenda Banten Abadi Wuryato menuturkan, WP pajak AP di Banten berjumlah 168. Dari jumlah itu total target PAD dari sektor pajak AP senilai Rp 39 miliar. “Sebulan kemarin sudah ada Rp 5 miliar,” ucapnya.
Terkait perusahaan yang tak bisa dikenakan pajak AP lantaran tak memiliki SIPA, dia tak menampiknya. “Jadi di sana dari awal kalau perusahaan itu baru potensi, belum dapat SIPA, itu belum bayar pajak. Tapi kalau sudah berjalan SIPA masa lakunya habis, dalam proses pengurusan itu tetap bayar pajak. Karena berdasarkan Undang-undang 28 tahun 2009, bahwa memenuhi dua unsur mengambil dan memanfaatkan air permukaan itu wajib bayar pajak,” ucapnya.
Bagi perusahaan yang berada pada wilayah pemerintah pusat maka SIPA-nya dikeluarkan dari pusat, begitupun untuk perusahaan yang berada di wilayah provinsi maka SIPA-nya dikeluarkan oleh pemprov.
“Itukan ada debit air berapa, maksimal pemakaian air berapa. Kami tugasnya menghitung, menetapkan, memungut pajaknya. Setiap bulan didata sama dinas teknis terkait, misalnya perusahaan A penggunaannya berapa, dari akhir bulan kita rekom datanya, berita acara, tandatangan,” ucapnya.
Pembayaran pajak AP dilakukan oleh perusahaan bersangkutan dengan cara transfer. Dengan demikian dapat dipastikan tidak ada pajak AP yang bocor. “Enggak ada, kan dia bayarnya langsung pajaknya langsung transfer. Dia ngitung membikin self assesmen, terus kemudian ke SKPD dia bayar langsung,” ujarnya. (Rey/Al)