Serang – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta kepada umat Islam di Kota Serang, untuk melaksanakan shalat tarawih dirumah jika di wilayah tersebut terdampak covid-19, dan jika tidak ada covid-19 boleh tarawih berjamaah namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
Mahmudi Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, pelaksanaan sholat tarawih tetap harus mengikuti protokol kesehatan, akan tetapi jika Pemerintah Daerah sudah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) sebaiknya sholat dirumah.
“harus tetap mengikuti protokol kesehatan, seperti jaga jarak, cuci tangan lalu punya wudhu dari rumah, tapi kalo sudah KLB sebaiknya sholat dirumah saja,” katanya usai rapat Forkopimda, Kamis (16/4).
Selain itu, ia juga bekerjasama dengan tim gugus tugas untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan penularan covid-19 di bulan Ramadhan.
“karenakan masyarakat sampai saat ini masih menganggap sholat tarawih wajib dibanding pencegahan corona,” ujarnya.
Mahmudi juga menghimbau kepada masyarakat Kota Serang, untuk tidak mengadakan buka bersama (bukber) demi mengantisipasi terjadinya penularan covid-19.
“untuk bukber dirumah saja, tidak kumpul-kumpul bersama dimasjid, dan acara-acara Nuzulul Qur’an yang bersifat rame-rame untuk dihindari,” himbaunya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, permintaan MUI soal pelaksanaan tarawih itu dibolehkan jika wilayah tersebut tidak terdampak covid-19, tetapi harus menggunakan protokol kesehatan.
“harus diatur jaraknya kemudian diatur pula segala sesuatu nya, sesuai dengan protokol kesehatan,” katanya.
Ia juga mengatakan, Kota Serang ini statusnya bukan KLB tapi masih darurat bencana, jadi masih menunggu perkembangan sampai 3 hari sebelum puasa.
“ini kan baru permintaan dari MUI terkait tarawih, nanti setelah itu edarannya ditanda tangani bersama Pemerintah Kota, MUI, dan Kemenag,” ujarnya.(Agung/Anwar).