KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemprov Banten mendorong agar Pemerintah Desa (Pemdes) ikut bersama-sama terlibat aktif dalam memerangi dan mencegah penyebaran Pandemi Covid-19 di Provinsi Banten. Salah satu upaya itu seperti pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat Desa.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sudah menginstruksikan agar para bupati melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tingkat Desa, serta mendorong pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Desa ini nantinya bersinergi dengan Satgas di tingkat Kabupaten dan bersama-sama dengan Relawan Desa melakukan pengawasan dan edukasi kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku perjalanan yang baru kembali ke Desa.
“Para bupati juga diharapkan bisa memfasilitasi Pemdes agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar WH, Rabu (15/4/2020).
Dalam melakukan perubahan terhadap APBDesa tersebut, lanjutnya, Pemdes hendaknya selalu mempedomani Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan penegasan sistem program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam pembangunan infrastruktur Desa untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.
Selanjutnya melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
“Penyediaan ruang Isolasi di desa dan menyiapkan logistiknya. Menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang tidak termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Program Jaring Pengamanan Sosial dari Pemerintah Pusat maupun Daerah,” jelas Gubernur.
Selain itu, lanjut Gubernur, dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya isolasi/karantina wilayah atas penyebaran Covid-19 di desa masing-masing, Pemdes mengalokasikan anggaran untuk menyediakan paket sembako bagi warga yang kurang mampu, pengadaan bahan pangan dan sandang.
“Untuk menunjang pelaksanaannya, saya meminta Pemerintah Kabupaten melalui DPMD/DPMPD agar melakukan fasilitasi dan pendampingan atas perubahan APBDesa dalam rangka Penanganan COVID-19 di tingkat Desa,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti mengatakan, sesuai arahan Gubernur Banten, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pencairan Dana Desa (DD) Bantuan Provinsi (Banprov) sebesar Rp50 juta/desa. Dana itu nantinya akan digunakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di tingkat Desa.
“Total dana yang akan dikucurkan sebesar Rp61.900 miliar yang akan dibagikan ke 1238 Desa dari 118 Kecamatan di 4 Kabupaten,” ujarnya. (Rey/Al)