KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Komisi III DPRD Banten berharap Pemprov Banten mencontoh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pengambilan pajak Air Permukaan (AP). Dimana pengambilan pajak air permukaan tidak memerlukan Surat Izin Pengambilan Air Permukaan (SIPAP).
Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengatakan, berdasarkan hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III ke Pemprov Sulsel terungkap bahwa pajak AP tidak ada hubungannya dengan SIPAP. Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemprov Banten dapat mencontoh Pemprov Sulsel.
“Kemarin di Sulawesi itu tidak ada hubungannya pajak dengan izin. Kalau ngambil air wajib kena pajak. Dasarnya seperti itu,” kata Gembong saat dihubungi wartawan, kemarin.
Gembong menuturkan, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten belum bisa melaksanakan pemungutan pajak lantaran terganjal izin SIPAP yang dikeluarkan Kemnterian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (KemenPUPR).
“Alasan mereka khawatir karena delik hukum. Karena sudah ada kejadian tidak punya SIPAP tetap ditarik pajaknya. Kalau Sulawesi itu ngambil AP, bayar pajak,” jelasnya.
Politisi PKS itu mengaku, hasil Kunker akan dijadikan bahan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Bapenda. Pihaknya juga berharap, Rakor nanti dapat menghasilkan sebuah solusi.
“Harapannya walaupun tanpa SIPAP bisa bayar pajak. Kalau nggak (bayar) tutup saja. Pemprov harus tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gembong mengatakan, dalam persoalan pengambilan pajak AP, diperlukan keterlibatan banyak pihak, khususnya Dinas PUPR.
“Jadi sebelum Bapenda ambil pajak, harus ada metering air yang dipasang PUPR. Nah lucunya kalau tidak ada SIPAP, dinas tidak keluarkan alatnya. Kan mestinya dikeluarkan. Oleh karena itu nanti kita akan kumpulkan Bapenda, PUPR untuk mencari solusi. Karena kita ingin Bapenda ambil pajak berdasarkan matering air,” katanya.
Terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak AP sebesar Rp39 miliar, Gembong menilai seharusnya Pemprov dapat menaikan lagi target pajak.
“Cuma kita masih kalah dari Sulawesi Rp 90 miliar. Ditambah kalau di sana aset juga sudah banyak dikuasai oleh Provinsi. Nah di kita situ aja belum beres. Kita juga akan cek situ-situ soal aset,” katanya.
“Intinya kalau pajak air nggak diambil berarti ada kebocoran Sumber Daya Alamlam (SDA). Itu namanya pembiaran,” sambungnya.
Sementara, Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari mengatakan, pihaknya sudah mendorong KemenPUPR untuk segera menerbitkan SIPAP. Ia menilai, potensi PAD air permukaan cukup besar. “Dari 168 WP kita tergtakn hampir Rp 40 miliar,” katanya.
Senada, Kabid Pendapatan pada Bapenda Banten, Abadi W mengatakan, jumlah wajib pajak air permukaan sebanyak 168 perusahaan dengan potensi PAD mencapai Rp 39,9 miliar.
“Untuk realisasi bulan kemarin kita sudah Rp 5,5 miliar. Soal SIPAP juga tadi kita undang Dinas PUPR Banten, KemenPUPR dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian (BBWSC3) dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC2) untuk koordinasi,” kata Abadi. (Rey/Al)