Operasi Perlindungan Satwa Liar, BKSDA Berhasil Amankan 9 Satwa Dilindungi

oleh -75 Dilihat
oleh

Serang, – Petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Serang bersama Balai penegakan hukum KLHK Seksi Jakarta mengevakuasi sejumlah satwa dilindungi yang menjadi peliharaan.

Satwa-satwa dilindungi iti diamankan petugas dari warga Pandeglang dan Serang lanataran pemilik tidak memiliki surat izin untuk memelihara hewan dilindungi tersebut.

“Ini kita ada kegiatan dari Gakkum, untuk menertibkan PSL (perlindungan satwa liar) hasil operasi tersebut tim mengamankan 9 satwa dari dua lokasi serang dan pandeglang,” kata Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Serang Andre Ginson saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Satwa dilindungi yang berhasil dievakuasi terdiri dari tiga ekor burung merak (Pavo Cristatus), satu ekor kijang (Muntiacus), empat ekor landak (Hystrix Javanica), satu ekor kancil (Tragulus) dan satu ekor buaya muara (Crocodylis Porosus). Semua satwa yang diamankan dalam keadaan sehat.

“Merupakan satwa dilindungi pemiliknya tidak memiliki izin karena asal usul satwa tersebut tidak bisa dibuktikan sehingga pengurusan izin pun tidak bisa dilakukan sehingga pemilik satwa menyerahkan ke negara,” katanya.

Andre menjelaskan, hewan-hewan langka itu sudah dipelihara oleh pemiliknya selama delapan tahun. Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, mendapatkan satwa tersebut membeli secara ilegal dari seseorang.

Diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

“Mereka membeli dari orang lain makanya dia tidak bisa membuktikan asal usulnya. Sebelumnya sudah kita sampaikan makanya dia mau menyerahkan kalau tidak mengurus izin satwa harus diserahka,”katanya.

Selanjutnya, hewan-hewan tersebut akan dibawa ke Lembaga Konservasi (LK) di daerah Kabupaten Bogor Jawa Barat, sementara untuk buaya muara akan dititipkan ke tempat penangkaran buaya di daerah Muruy, Kabupaten Pandeglang.( war/red)