Serang, – Dua orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Serang, Banten diperkosa oleh tujuh pemuda. Dua siswi yang masih berusia 14 tahun itu disetubuhi para pemuda tanggung itu di sebuah kebun di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan, awal mula kejadian ini bermula saat kedua korban berangkat dari rumah untuk membeli makanan kucing, Setelah makanan kucing terbeli, korban pergi ke Kawasan Industri Modern Cikande mencari spot foto untuk di Upload di medsos dan bertemu dengan teman-temannya yang lain.
Usai berswafoto, kemudian korban meminta temannya RE dan DV untuk mengantar pulang namun keduanya menolak dengan alasan di jalan sedang ada tawuran antar kampung.
Lalu tersangka SM menawarkan diri untuk mengajak dan mengantarakan pulang korban hingga keduanya bersedia. Kemudian tersangka lain membututi dari belakang.
Alih-alih ingin mengantarkan pelaku malah membawa korban ke kebun di daerah Bandung. Korban sempat melarikan diri namun gagal karena dihalau oleh pelaku lain yang membuntuti. Ketujuh pelaku langsung menyetubuhi kedua korban secara bergantian.
“Tanpa diduga oleh korban ternyata ke 7 Tersangka sudah merencanakan akan membawa mereka ke daerah Kecamatan Bandung untuk mencari tempat sepi,” kata Kapolres saat dikomfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, petugas PPA Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan para pelaku di rumahnya. Lima pelaku berinisial AM, SN, AN, ML dan SR berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran karena melarikan diri.
“Dan handphone korban diambil oleh Tersangka SM. Setelah Korban selesai disetubuhi, lalu Korban kabur dan melarikan diri dengan berlari dari tempat ke jadian sampai ke rumah dengan jarak 10 KM. Hingga akhirnya bercerita kepada Orang Tuanya dan melaporkan kejadiannya ke Polres Serang,” katanya.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku pemerkosaan siswi SMP itu akan dijerat undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(WR/Red)