Serang, – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malingping di Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada 2019 senilai Rp4,6 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Selasa (12/10/2021).
Dalam sidang lanjutan terungkap fakta baru bahwa Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari menerima uang Rp20 juta dari terdakwa Samad.
Samad mengatakan, uang itu diberikan agar Opar selaku pengguna anggaran bersedia meninjau lokasi lahan yang akan dijadikan tempat pembangunan kantor Samsat Malingping. Namun uang itu diakui berasal dari kantong pribadinya.
“Pak opar mah turun kalau ada uang. (Rp20 juta) saya anggap ngasih uang buat bensin lah,” tutur mantan Kepala Samsat Malingping tersebut dihadapan majelis hakim.
Namun, dalam kesaksiannya, terdakwa Samad membantah BAP dirinya yang membeli lahan seluas 1.700 meter persegi dari masyarakat dan menjual kepada pemerintah untuk kemudian dijadikan lahan Samsat.
Dia juga membantah telah menyuruh orang lain bernama Uyi untuk membeli lahan tersebut.”Enggak. Saya membantah,” kata Samad.
Bahkan dirinya juga membantah mendapatkan keuntungan Rp850 juta dalam perkara pembelian lahan Samsat. Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samad membeli sejumlah bidang tanah dari warga dengan nilai Rp100 ribu per m2. Terdakwa kemudian diduga menjual tanah itu ke Pemprov Banten untuk pembangunan kantor UPT Samsat Malingping senilai Rp500 ribu per m2.
Dia pun tidak mengakui telah membagikan uang Rp850 juta itu ke sejumlah orang dan membeli mobil.”Tidak yang mulia,” katanya.(war)