Jakarta – Kejaksaan Agung mengadakan Webinar Series I mengenai Strategi Pencegahan dan Deteksi Fraud di Perbankan melalui Integrasi Fraud Early Warning System secara virtual bertempat di Press Room Kejaksaan Agung, yang akan berlangsung mulai Selasa 12 Oktober 2021 s/d Kamis 14 Oktober 2021.
Acara Webinar Series I mengenai Strategi Pencegahan dan Deteksi Fraud di Perbankan melalui Integrasi Fraud Early Warning System, diawali dengan sambutan Jaksa Agung RI yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, S.H. M.Hum secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung RI Graha Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Hadir dalam Webinar Series I yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H selaku Project Leader Proyek Perubahan Diklat PIM I Angkatan LI Lembaga Administrasi Negara (LAN), Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Agus Dwi Handaya, Direktur Kepatuhan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Achmad Solichin Lutfiyanto, Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta, Direktur Compliance and Legal PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Eko Waluyo, Presiden ACFE Indonesia Chapter, Dr. Gatot Trihargo, Ak., Mafis., CA., CPMA., CFE., dan Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Yusfidli Adhyaksana serta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta seluruh peserta Webinar Series I yang diikuti masyarakat, mahasisawa dan akademisi.
Mengawali sambutannya, Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan apresiasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku penggagas acara ini sekaligus menjadi bagian dari proyek perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat I. Acara ini dipandang penting sebagai langkah maju untuk membangun kerangka kerja yang terpadu dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka pencegahan terjadinya fraud di dalam dunia perbankan.
“Tak lupa juga, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh perwakilan dari Bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara yang telah antusias dan bersedia dalam mewujudkan komitmen bersama melaksanakan kolaborasi pencegahan fraud. Hal ini sekaligus sebagai tindak lanjut atas kerjasama antara Kejaksaan dengan Bank yang terhimpun dalam Himbara yang selama ini telah terjalin baik, sehingga harapannya kedepatan terus dapat dilangsungkan hubungan baik dan harmonis ini secara berkelanjutan,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.
Wakil Jaksa Agung RI mengatakan, hal ini sangat relevan dengan kondisi terkini, dimana perekonomian bangsa sempat diguncang oleh adanya Pandemi Covid-19, sehingga dibutuhkan upaya bersama dalam memulihkan kondisi perekonomian, serta meningkatkan kembali geliat dunia perbankan guna menunjang pembangunan nasional. Kita sadari bahwa peran semua pihak sangatlah penting dalam roda pembangunan. Sehingga melalui kegiatan ini, dapat berkontribusi nyata dalam membangkitkan ekonomi bangsa.
“Bank memiliki peranan yang strategis di dalam perekonomian dan pembangunan bangsa, melalui fungsinya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali untuk berbagai tujuan atau financial intermediary sehingga landasan dasar dari bisnis Perbankan adalah kepercayaan masyarakat. Namun, tidak jarang banyak nasabah kehilangan kepercayaan terhadap bank karena uang yang disimpan sudah hilang dan digelapkan oleh oknum perbankan, atau justru bank dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan kejahatan atau menampung hasil kejahatannya,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.
Berbagai kasus kejahatan Perbankan tidak akan terjadi, seandainya pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia diperketat dan pemerintah secara intensif mengontrol setiap aktivitas perbankan, dan apabila ada kejanggalan bisa langsung diberi tindakan tegas supaya tidak berbuntut pada masalah yang panjang dan dapat berefek pada dana nasabah yang hilang oleh oknum perbankan yang tidak bertanggung jawab.
Wakil Jaksa Agung RI menyampaikan pengaturan terkait pencegahan fraud telah banyak diterbitkan, namun masih saja ada celah bagi pelaku untuk melakukan berbagai kecurangan untuk memperoleh keuntungan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak kurang-kurang dalam menerbitkan regulasi dan kebijakan pencegahan fraud di industri perbankan. Seperti kita ketahui berbagai ketentuan tersebut telah mewajibkan bank untuk menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud secara efektif dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsen terhadap adanya kecurangan atau fraud terutama yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Namun melihat realitasnya, masih saja terjadi berbagai fraud yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara dan menurunkan tingkat kepercayaan publik. Oleh karenanya upaya pencegahan terhadap fraud ini tidak mungkin apabila dilakukan sendiri oleh Bank. Begitupun Aparat Penegak Hukum tidak dapat berjalan sendiri dalam melakukan upaya pencegahan kejahatan dalam industri perbankan. Oleh karenanya diperlukan suatu kolaborasi dan persamaan persepsi dalam mendukung keberhasilan upaya pencegahan fraud,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.
Wakil Jaksa Agung RI mengatakan Kejaksaan RI memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yaitu di Bidang Pidana, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu, Kejaksaan juga memiliki kewajiban dalam membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainya, dan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Mendasarkan pada kewenangan yang dimiliki Kejaksan tersebut, maka peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum mempunyai peran vital dalam pencegahan fraud khususnya di bank milik negara karena berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan Negara.
“Kejaksaan juga memiliki fungsinya melalui bidang intelijen, bidang pidana umum, bidang pidana khusus, serta bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat secara komprehensif melakukan peranan dalam menangani perkara pidana berkaitan dengan fraud, tindak pidana korupsi maupun dalam hal gugutan keperdataan berkaitan dengan fraud yang terjadi di Bank Milik Negara,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.
Namun, tentu hal tersebut dapat lebih optimal apabila adanya persamaan persepsi dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait. Karena upaya pencegahan fraud tidak dapat dilakukan secara parsial oleh masing-masing lembaga dan aparat penegak hukum. Dibutuhkan adanya kolaborasi dan sinergi dalam melaksanakan upaya pencegahan fraud pada bank milik negara guna mewujudkan good corporate governance.
Setelah membacakan sambutan Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung RI secara resmi membuka Webinar Series I, dan acara dilanjutkan oleh masing-masing pembicara menyampaikan materi kepada para peserta Webinar Series I.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H. selaku Project Leader Proyek Perubahan Diklat PIM I Angkatan LI LAN menyampaikan seminar ini merupakan proyek perubahan terkait kebutuhan yang akan disampaikan dan dilihat dari kedudukan sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen. Oleh karena itu, judul yang disampaikan hari ini adalah bagaimana kolaborasi intelijen Kejaksaan yang diharapkan akan lebih luas lagi aparat penegak hukum, dan dalam harapan jangka panjangnya, pencegahan fraud pada bank milik negara menuju terwujudnya good corporate goverance.
“Saya ingin mengambarkan lebih dulu situasi bank secara singkat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Bapak Wakil Jaksa Agung, bank merupakan tempat perputaran uang yang miliki kedudukan yang rentan terhadap penyelewengan kewenangan dari pihak internal atauapun eksternal, dan biasanya hal-hal yang menyangkut tentang perbankan ini atau dikenal dengan istilah fraud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, bila diperhatikan, bank sangat rentan terhadap terjadinya fraud karena dapat dilihat, fraud tidak hanya pidana saja, namun juga terjadi perkara korpupsi yang akan digambarkan beberapa kasus di Indonesia selama beberapa tahun belakangan ini, dan kemudian, bank juga rentan terhadap berbagai gugatan-gugatan.
Berdasarkan report ACFE ada 2.504 kasus fraud dari 125 negara dengan median Loss USD 8,300 per bulan, dan ada 29 kasus fraud di Indonesia. Hal ini menunjukan fraud masih ada dan perlu diantisipasi, dan kasus fraud ada di bank milik negara dan ada juga di bank milik swasta.
“Oleh karena itu kami ingin melihat ada strategi pengendalian anti fraud berdasarkan POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud diterbitkan untuk mencegah fraud di dunia perbankan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dalam aturan POJK tersebut ada 4 (empat) pilar, yaitu pilar I: pencegahan, pilar II: deteksi, pilar III: deteksi, pelaporan dan sanksi, serta pilar IV: pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Keempat pilar ini sudah cukup kuat untuk mencegah fraud. Strategi Pencegahan di pilar pertama itu perlu dilakukan penguatan.
“Di sini terlihat posisi sentral Kejaksaan, khususnya Jaksa Agung Muda Intelijen bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai fungsi utama penuntutan mempunyai peran vital dalam pencegahan fraud khususnya di Bank Milik Negara karena berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan Negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kemudian, dalam strategi anti fraud, dapat disampaikan bahwa langkah pencegahan dan deteksi dini tindakan fraud yang terindikasi merugikan keuangan negara perlu dijadikan concern dan bahkan digalakkan. Ketika fraud sudah terjadi, maka proses penanganannya membutuhkan tenaga, biaya dan waktu yang lebih banyak, sebab penegakan Hukum tidak dapat berjalan sendiri apalagi sendiri-sendiri, dimana persamaan persepsi dan koordinasi kelembagaan mutlak dibutuhkan dalam rangka mendukung keberhasilan upaya pencegahan fraud.
“Kami ingin sampaikan bahwa langkah pencegahan dan deteksi dini pencegahan fraud merugikan negara. Oleh karena itu ini perlu digalakan dalam strategi anti fraudnya. Penanganannya pun memerlukan tenaga dan biaya yang lebih banyak, penegak hukum pun tidak bisa bergerak sendiri-sendiri. Tetapi, harus bersinergi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, persamaan persepsi dan bagaimana kita melakukan koordinasi kelembagaan yang mutlak harus dilakukan untuk upaya pencegahan, dan karenanya kami berterima kasih kepada Himbara sudah melakukan beberapa pertemuan dan mencoba menyamakan persepsi ini sehingga telah dilakukan pendandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Sinergi Pencegahan Fraud Pada Bank Milik Negara dan Perjanjian Kerjasama Tentang Sinergi Pencegahan Fraud Pada Bank Milik Negara antara Kejaksaan RI dan Himbara.
Kapus Penkum mengharapkan aparat penegak hukum (Kepolisian dan KPK), dan stake holder yang berkaitan dengan perbankan untuk membangun persamaan persepsi dan kita bersama-sama berkolaborasi dalam pencegahan fraud.
“Sebenarnya yang kita harapkan adalah kolaborasi lintas sektor ini terjadi. Kami mencoba dalam project perubahan ini antara aparat penegak hukum, perbankan dan regulator, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Agus Dwi Handaya mengatakan sebuah fraud atau kondisi yang terjadi di Perbankan, dilatarbelakangi kondisi saat ini, lalu lintas keuangan yang didorong oleh digitalisasi dan perkembangan bisnis ke sektor lain, dan tidak ada sekatan-sekatan antar berbagai sektor.
“Ada 3 hal yang mendasari terjadinya fraud di dunia perbankan, yaitu adanya sekatan, dorongan, dan tekanan. Dan hal yang paling penting adalah Sumber Daya Manusia yang menjalankan proses di dunia perbankan. Karena itulah, yang kami lakukan untuk pencegahan fraud adalah membangun suatu konsep dengan 5 elemen utama yaitu kebijakan dan strategi, proses, organisasi, teknologi, dan sanksi,” ujar Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. mengatakan lima elemen ini harus ada dimana elemen ini ada intinya yang berperan pada sustainbility, akselerasi dan efektivitas dari pencegahan dan penanganan fraud dari aspek SDM dan budaya. Kelima elemen ini bisa berfungsi dengan baik apabila SDM memiliki budaya untuk selalu berintegritas dalam kondisi apapun.
Selanjutnya, Direktur Kepatuhan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Achmad Solichin Lutfiyanto menyampaikan pandemi Covid-19 mengubah perilaku nasabah berhubungan dengan bank, dan tentu ini menjadi tantangan bagi Perbankan. Selain itu, jumlah nasabah yang masih konvensional akan beralih ke digital, dan tentu akan menimbulkan perubahan perilaku nasabah.
“Melihat hal tersebut, kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memahami perubahan perilaku dan fraud masih ada ke depannya dimana fraud bergeser ke digital dan menimbulkan masalah baru karena semakin massif, ujar Direktur Kepatuhan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Direktur Kepatuhan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menyampaikan bank berkonsekuensi untuk memperbaiki keamanan dari bank untuk menekan fraud digital semakin turun ke depannya, serta melakukan kolaborasi dan sinergi antar Perbankan, Aparat Penegak Hukum dan nasabah yang menjadi salah satu cara efektif untuk mengatasi fraud digital.
Kemudian, Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta menyampaikan berdasarkan POJK Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum, OJK mengkategorikan fraud berdasarkan 7 kegiatan yang ada di Perbankan yaitu pengambilan dana nasabah, aktivasi echannel, over service yang menimbulkan kerugian, debitur/usaha fiktif, debitur topengan, rekayasa dokumen kredit, biaya bank untuk menjaga kolektibilitas, gratifikasi/cashback, penyalahgunaan kartu ATM, pertukaran data nasabah yang tidak sah antar bank, penyalahgunaan rekening sementara, Pencurian Kas Bank, Mark Up untuk kepentingan pribadi, Peretasan, Phising, Skimming, Soceng, Window Dressing agar mencapai target, dan aktivitas lain yang dapat dipersamakan dengan fraud.
Oleh karenanya, dalam 4 (empat) pilar strategi anti fraud yaitu Pencegahan, Deteksi, Investigasi, Pelaporan dan Sanksi, serta Pemantauan Evaluasi dan Tindak Lanjut, pilar pencegahan merupakan titik paling strategis karena memuat langkah untuk mengurangi potensi terjadinya fraud, meningkatkan kesadaran anti fraud dan kebijakan mengenai pegawai serta langkah lain untuk pencegahan fraud. Lalu pada pilar deteksi, memuat langkah identifikasi dan menemukan Fraud dalam kegiatan usaha Bank, mencakup kebijakan dan mekanisme whistleblowing.
“Kemudian pada pilar investigasi pelaporan dan sanksi, perlu adanya kerjasama dengan pihak ketiga, jadi inisiatif yang dilakukan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum diharapkan menjadi improvement kemampuan di aspek pencegahan dan investasi. Lalu pada pilar pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut, merupakan feedback untuk bagaimana memperbaiki di pilar pencegahannya,” ujar Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Direktur Compliance and Legal PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Eko Waluyo menyampaikan kasus fraud paling banyak terjadi dalam bentuk korupsi, tergantung dari sifat bisnisnya, dimana terungkapnya kasus ini banyak dari saranan audit, sehingga data inilah yang digunakan oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
“Pihak yang paling banyak memberikan kontribusi terhadap fraud adalah karyawan sehingga dikembangkan pola pengaduan dimana memberikan early detection yang dapat diperluas. Fraud terjadi di seluruh lapisan pekerja, berarti tidak terbatas pada level tertentu sehingga strategi yang dilakukan tidak boleh fokus hanya pada satu layer tertentu, maka pengamanannya harus berlapis-lapis,” Direktur Compliance and Legal PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Eko Waluyo.
Untuk mengatasi fraud, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. melakukan mitigasi baik itu dalam bentuk penetapan struktur internalisasi, pengawasan dan sistem deteksinya sehingga bisa menekan fraud, dan langkah strategis untuk mitigasi, masih fokus pada fraud risk assesment yang memiliki potensi tinggi, kemudian juga ada pembicaraan dengan KPK untuk melakukan implementasi whistleblowing system dengan KPK, serta terbuka untuk melakukan dengan Kejaksaan ataupun aparat penegak hukum yang lain.
Presiden ACFE Indonesia Chapter, Dr. Gatot Trihargo, Ak., Mafis., CA., CPMA., CFE. menyampaikan, menurut Report to the Nation-Key Findings, kejadian fraud tetap ada dan menyebabkan kerugian yang besar, sehingga perlu adanya upaya yang dilakukan untuk strategi anti fraud yaitu mendorong penggunaan teknologi yang selama ini belum terlihat dalam pilar pencegahan, proactive data monitoring guna pendeteksian dini dengan menggunakan data yang lebih kredibel, dan apabila mampu menggabungkan prosedur dan analitik secara proaktif dan sengaja untuk mencari metode kecurangan untuk mencegah terjadinya fraud.
“Kemudian early warning system juga penting dilakukan karena cepat dalam mengonfirmasi dan mengirimkan notifikasi ke user sehingga dapat melihat apabila adanya transaksi mencurigakan. Sistem ini semakin baik apabila memiliki database yang baik dan jangkauan luas sehingga dapat membuat early warning signal untuk melakukan analisa. Early Warning System juga memasukan parameter dan data terbaik sebagai restoring guna memudahkan untuk melakukan putusan bisnis berikutnya,” ujar Presiden ACFE Indonesia Chapter.
Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, Yusfidli Adhyaksana mengatakan arti penting pencegahan dan pendeteksian fraud yaitu dapat menjaga image Singapura sebagai hubungan yang dapat dipercaya dan diandalkan, dapat memperkuat governance dan legislasi yang berkaitan dengan cyber security dan berbagai informasi dan bekerjasama baik antara pemangku kepentingan dalam negeri dan lintas negara, dengan melakukan strategi yaitu diukur dari MAS (monetary authority of Singapore) dan dilaksanakannya prinsip umum governance yaitu know your principle atau kenali costumer (ia harus jujur, intergritas dan tidak punya hutang).
Selain itu, dalam meningkatkan kesadaran, Pemerintah Singapura membentuk anti scam centre sehingga dapat merespon atau identifikasi kasus-kasus yang berhubungan dengan fraud, serta dilakukannya whistleblowing system, dan membuat papan peringatan yang dapat secara langsung dibaca masyarakat, kemudian menggunakan website scam alert untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menginformasikan data dan mengidentifikasi scam fraud.
“Dalam penetapan strategi pencegahan fraud, Singapura mengacu pada praktek dan standar internasional seperti KYC, fit and proper criteria dan raising awareness. Kedua, upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah fraud, yaitu dengan adanya kolaborasi dengan berbagai pihak dan yang tidak kalah penting, masyarakat harus diingatkan bahaya fraud dikehidupan sehari-hari,” ujar Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta kepada setiap pembicara. Pada hari kedua, Kejaksaan Agung akan kembali mengadakan Webinar Series II dengan judul “Peran Strategis Aparat Penegak Hukum Dalam Pencegahan dan Deteksi Fraud di Perbankan dan Strategi Kolaborasi antar APH”. (Red).