Ombudsman Panggil SKPD Penyelenggaran PPDB 2021

oleh -38 Dilihat
oleh

Serang, – Ombudsman Kantor Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai keterkaitan dengan persoalan polemik PPDB online tahun 2021 kemarin.

OPD yang dipanggil yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) SMA Lukman, Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) yang dihadiri langsung oleh kepala dinasnya Eneng Nurcahyati, dan juga pihak Inspektorat Provinsi Banten.

Sedangkan dari pihak ombudsman Banten sendiri tampak hadir kepala perwakilan Dedy Irsan dan juga Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zaenal Muttaqin beserta beberapa jajaran di bawahnya.

Berdasarkan pantauan, prosesi pemeriksaan itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 14.30. WIB.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan seusai melakukan pemeriksaan mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bentuk pendalaman yang dilakukan Ombudsman berdasarkan sejumlah laporan yang diterimanya terkait pelaksanaan PPDB online tahun 2021.

“Pemeriksaan terkait dengan kondisi server serta aplikasi yang digunakan oleh Disdikbud Banten yang tadi kami dalami,” ucapnya, Senin (5/7/2021).

Hasil pemeriksaan tadi, lanjut Dedy, akan ditindaklanjuti dengan mencari beberapa keterangan dan menginformasi terkait temuan-temuan di lapangan.

“Setelah itu nanti kami akan kembali dalami kepada Disdikbud dan Diskominfo SP untuk melihat langsung server dan aplikasi yang digunakan tersebut,” ujarnya.

Rekomendasi yang diberikan kepada Pemprov berdasarkan hasil pendalaman tadi, pihaknya mendorong agar Disdikbud Banten mengevaluasi server dan aplikasi dalam menghadapi pengumuman PPDB yang akan dilakukan nanti.

“Jangan sampai nanti persoalan PPDB ini kembali terjadi pada pengumuman nanti,” ungkapnya.(loet)