Ombudsman Temukan Pelanggaran Maladministrasi Pada PPDB 2021

oleh -52 Dilihat
oleh

Serang, – Setelah melakukan pendalaman kepada Disdikbud Provinsi Banten terkait pelaksanaan PPDB online tahun 2021, Ombudsman Perwakilan Banten menemukan beberapa potensi pelanggaran Maladministrasi.

Pelanggaran Maladministrasi itu seperti tidak ditunjuknya pejabat pelaksana harian (Plh) ketika Kepala Dinas (Kadis) Disdikbud Banten mengalami sakit dalam waktu cukup lama.

“Sudah lebih dari dua Minggu beliau sakit, tapi tidak menunjuk Plh, padahal kondisinya sedang mempunyai hajat tahunan,” kata kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan seusai melakukan pemeriksaan terhadap Disdikbud Banten, Senin (5/7/2021).

Hal itu kemudian membuat sulit kordinasi yang dilakukan baik oleh Ombudsman maupun masyarakat umum. Apalagi pejabat di situ juga tidak berani mengambil keputusan.

“Karena mereka tidak mempunyai kewenangan untuk berkordinasi dengan Sekda atau lainnya,” ungkapnya.

Selian persoalan itu, Ombudsman juga melihat ada ketidakcocokan antara Pergub PPDB dengan Juknis yang dikeluarkan oleh Disdikbud Banten, terutama terkait dengan penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD).

Di dalam Permendikbud no 1 tahun 2021 serta di dalam Pergub-nya, SKD itu tidak dicantumkan, karena di sana hanya mengatur satu data dari NIK KTP dan KK, tapi Disdikbud Banten kemudian memberlakukan kembali SKD.

“Ini kan menjadi persoalan tambahan, masyarakat semakin banyak prosedur yang harus ditempuh. Belum lagi dengan potensi Pungli-nya,” ujarnya.

Setelah pendalaman nanti, lanjut Dedy, pihaknya akan melakukan analisa hasil akhir pemeriksaan, tindakan korektif dan membuat rekomendasi jika ditemukan maladministrasi.

“Nanti akhirnya jika memang terbukti adanya maladministrasi, kami akan merekomendasikan penundaan jabatan atau bahkan penurunan jabatan kepada pihak terkait,” tegasnya.(loet)