LEBAK, Pilarbanten.com – Aceng Hakiki, pemohon informasi publik ke Desa Cilangkap, Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak mengaku dirinya direndahkan ketika mengajukan permohonan informasi publik.
Hal itu terjadi pasca Aceng mengajukan permohonan itu, kemudian dirinya ditelpon oleh seseorang inisial IM. Dalam perbincangan singkat itu, IM diduga meminta Aceng untuk berdamai dengan tidak lagi terus meminta informasi publik ke Desa Cilangkap.
“Saya ditelpon oleh inisial IM. Sambil tertawa dia menyindir saya sudah sama dengan Solihin. Solihin yang dimaksud dapat diduga adalah Alm Solihin yang memang juga penggiat Informasi Publik di Lebak.
Kemudian di akhir pembicaraan IM ngajak saya ketemu atau ngopi, tapi saya tolak,” jelasnya, Rabu (6/11/2024).
Informasi yang diperoleh, Kepala Desa (Kades) Desa Cilangkap itu diduga kuat merupakan isteri dari salah satu anggota DPRD Provinsi Banten.
Permintaan informasi public yang dialkukan Aceng didasari atas kegelisahannya karena di tahun 2023 yang lalu tidak ada satu desa pun di Kabupaten Lebak yang masuk nominasi untuk mendapatkan penghargaan sebagai Desa Informatif dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI saat itu Bapak K.H.Maruf Amin.
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hak-hak Aceng untuk mendapatkan informasi public diatur berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 untuk meminta informasi publik ke Badan Publik Desa Cilangkap, Kec. Wanasalam, Kab. Lebak.
Sebagaimana diketahui, Desa saat ini menerima angaran baik dari APBN dan/atau APBD. Atas hal itu, berdasarkan UU KIP maka desa dikategorikan menjadi Badan Publik. Oleh karenanya, Badan Publik Desa juga harus mematuhi regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik Desa, diatur secara khusus dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018, bahkan dalam salah satu ketentuan yang diatur adalah MEWAJIBKAN kepada Badan Publik DESA untuk menganggarkan pembiayaan bagi layanan Informasi Publik Desa.
Saat ini Aceng sedang meminta Informasi publik ke 3 (tiga) desa, karena apabila lebih dari tiga Desa, maka dikhawatirkan dapat dikatagorikan Pemohon Informasi yang tidak beritikad baik.
Tujuannya adalah ingin mengetahui seberapa besar Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di desa – desa yang khususnya di Kab. Lebak.
“Tiga Desa ini berdasarkan penelusuran diduga tidak memiliki Website,” tutupnya.(Al)