Tanggapi Aksi Warga, Pemkab Serang Bahas Status DPO dan Izin PT STS

oleh -72 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Serang merespons aksi protes warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, yang menuntut pencabutan izin PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dan kejelasan status hukum sejumlah warga yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Asisten Daerah I (Asda I) Setda Kabupaten Serang, Haryadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi warga secara langsung dan mencatat dua poin utama tuntutan massa.

Baca Juga:  Bupati Tatu Yakini Program PASTI Percepat Penurunan Stunting di Kabupaten Serang

 

“Pertama, mereka ingin mendapatkan kepastian hukum terkait status DPO yang menimpa warga mereka. Kedua, mereka menuntut kejelasan soal perizinan PT STS, mulai dari IMB hingga dokumen Amdal atau UKL-UPL,” kata Haryadi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

 

Ia menjelaskan, karena tuntutan pertama menyangkut ranah kepolisian, Pemkab akan mempertimbangkan untuk memfasilitasi pertemuan antara perwakilan warga dengan Polda Banten.

 

Baca Juga:  Proyek Pagar Rel Stasiun Rangkasbitung Dituding Asal Jadi, CV. Rayyan Karya Bantah Tegas

“Nanti kami akan sampaikan hal ini ke pimpinan kami, dalam hal ini Bupati Serang, untuk dimintai arahan dan petunjuk. Karena persoalan DPO ini sepenuhnya berada di kewenangan Polda,” jelasnya.

 

Saat disinggung mengenai belum adanya tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang dilakukan di era Bupati terdahulu, Haryadi menyerahkan penjelasan tersebut kepada pejabat terkait.

Baca Juga:  Kapolres Lebak Berikan Kejutan Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

 

“Terkait itu, nanti Pak Samsudin yang bisa menjelaskan lebih lanjut,” singkatnya.

 

Sementara saat ditanya soal keluhan warga mengenai dampak kesehatan dan pendidikan akibat keberadaan kandang, Haryadi belum memberikan tanggapan lebih jauh.

 

“Untuk sementara, saya hanya bisa sampaikan dua poin utama tadi yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujarnya.(Ald/Red)