Serang, PilarBanten.Com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten melaporkan Lukman Edi yang notabene mantan Sekeretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB ke Polda Banten, Selasa 6 Agustus 2024.
Ketua DPW PKB Provinsi Banten Ahmad Fauzi mengatakan, DPW Banten melaporkan Lukman Edi karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.
“Dengan laporan ini, saya kira kita harus sama-sama tahu bahwa yang disampaikan itu bohong belaka,” ujar Fauzi kepada Pilar Banten usai membuat laporan di Mapolda Banten, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kebohongan pertama, kata Fauzi, Lukman menyebut PKB sudah tidak lagi menggunakan dan mengutamakan kiai atau ulama, sementara di PKB masih ada namanya dewan suro.
“Yang kedua, PKB tidak lagi tranpasaran dalam penggunaan uang,” ujarnya menyebutkan pernyataan dari Lukman.
Padahal, menurutnya, dalam hal ini uang yang diterima PKB darim pemerintah pusat atau provinsi selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang ketiga, Lukman mengatakan bahwa pimpinan Cak Imin ini sentralistis,” sambungnya.
Menurutnya, tidak ada sentralistis di PKB sebab ada AD/ART yang mengatu partai.
“Semunya taat pada azas aturan itu sendiri dan itu tidak ada yanh namanya sentralistis itu, saya kira ya itu,” tuturnya.
Ia menambahkan, besok atau lusa masing-masing DPC akan laporkan ke Polres. Intinya bahwa yang dirugikan partai politik PKB.
“Saya sebagai ketia DPW Banten sudah melaporkan ke Polda Banten,” lanjutnya.
Fauzi mengatakan,DPW PKB Banten pa melaporkan Lukman Edi dengan pasal 311 ayat 1 KUHP tentang fitnah yang dilakukan oleh seseorang.
“Saya merasa terganggu, saya merasa PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin naik terus suaranya, kok ada yang bilang beda, lucu ini maka kami laporkan,” pungkasnya. (Ald/Red)