Membangun Gerakan Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu

oleh -153 Dilihat
oleh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan pemungutan suara Pemilu 2024 berlangung pada 14 Februari 2024. Merujuk pada Pasal 167 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka jika dihitung mundur tahapan Pemilu 2024 kemungkinan dimulai Juni 2022.

Pemilu menjadi pesta demokrasi lima tahunan yang sangat strategis bagi bangsa Indonesia. Karena, Pemilu menjadi simbol pengakuan atas kedaulatan rakyat untuk menentukan memilih presiden beserta anggota legislatif tingkat pusat sampai daerah.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, pemilu di Banten memiliki kerentanan tersendiri untuk terjadi pelanggaran dan kecurangan. Beberapa data menunjukan pemilu di Provinsi Banten hampir selalu diwarnai kasus pelanggaran, bahkan ada yang berbentuk pidana. Sebagai contoh, kasus pidana pada Pemilu 2019.

Kerawanan terjadinya pelanggaran dalam pemilu juga ditunjukan oleh Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019, dimana terdapat 11.303 TPS rawan kecurangan mulai dari politik uang, netralitas ASN, ketaatan terhadap prosedur pemungutan suara, dan lainnya. Meski IKP sangat dimungkinkan selalu berubah, hal itu bisa jadi suatu gambaran bagaimana potensi kecurangan selalu menjadi tantangan.

Untuk menjamin proses pemilu berjalan dengan ketentuan pemilu, diperlukan pengawasan.  Di Indonesia, pengawasan pemilu terlembaga melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, menghadapi tantangan pengawasan Pemilu semakin kompleks Bawaslu membutuhkan dukungan gerakan masyarakat. Pengawasan pemilu oleh bawaslu sebagai wujud pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, sedangkan oleh masyarakat sebagai implementasi hak untuk mengawal hak pilihanya sesuai dengan konstitusi. Setidaknya, keterlibatan masyarakat akan mempersempit celah kecurangan dan pelanggaran pemilu.

Kebijakan Bawaslu terkait paritipasi masyarakat dalam pengawasan tercermin melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang di dalamnya memuat Kerjasama pengawasan antara bawaslu dan masyarakat dalam pengawasan pemilu.  

Salah satu tantangan pengawasan partisipatif adalah meningkatkan keterlibatan aktif masyarakat untuk mau melaporkan setiap pelanggaran dan kecurangan pemilu yang ditemukan. Hal ini tentu saja membutuhkan kerja keras dari Komisioner Bawaslu untuk meyakinkan masyarakat bahwa partisipasi dalam pemilu tidak berhenti pada manyalurkan hak pilih. Penulis berpandagan membangun kesadaran masyarakat dalam partisipasi pengawasan pemilu perlu dilakukan bawaslu secara terencana dan terukur. Bawaslu dapat menggencarkan forum-forum warga, edukasi secara massif melalui berbagai media dan pendekatan kepada kelompok masyarakat secara intens berbasis segmentasi. (Penulis : Ajat Munajat, Wakil Ketua PC GP Ansor Kota Serang)