Serang, – Fakta mengejutkan terngkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahu 2018 senilai Rp25,3 miliar lalu yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten H Engkos Kosasih Samanhudi.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Slamet Widodo tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang terdakawa lain, yakni, Ardius, Sahat dan Ucu tersebut, berlangsung cukup panjang sehingga sidang ditutup oleh mejelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, pukul 23.00 WIB, Kamis (23/6/2022).
Mengejutan, terungkap dalam fakta persidangan bahwa mantan Kadisdikbud Banten, Engkos Kosasih ternyata diakui oleh para terdakwa kepada majelis hakim Novalida Arianti, bahwa tidak pernah meminta fee maupun mengarahkan atau mengatur para pihak untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam protek pengadaan komputer tersebut, karena mekanisme yang dipakai adalah E-Katalog.
Adanya framing yang dibangun oleh sejumlah pihak terkait adanya dugaan pengaturan yang dilakukan oleh mantan Kadisdikbud dalam proyek itu tidak terbukti dalam fakta persidangan, karena E-Katalog telah terbentuk sistemnya dari pusat dan dibawah lingkup LKPP (Lembaga Kebikan Pengadaan Baang/Jasa), sehingga hanya perusahaan yang memenuhi syarat yang bisa masuk dalam sistem tersebut.
Menaggapai isu yang berkembang adanya permintaan fee dan pengaturan pengadaan oleh mantan Kadisdikbud Banten tersebut. Penasehat Hukum dari Engkos Kosasih.Yaitu Dr Kristiawanto SH,MH menjelaskan, bahwa pada faktanya dalam persidangan berdasarkan keterangan terdakwa Ardius, Ucu dan Sahat yang juga sebagai saksi menyatakan tidak pernah ada permintaan fee dari Kadisdik maupun tim pelaksana teknis UNBK 2018 Provinsi Banten, serta tidak pernah ada pemberian apapun dari penyedia jasa maupun vendor kepada Kadisdik maupun tim pelaksana pengadaan komputer UNBK 2018″ tegasnya.
”Fakta yang terungkap dari persidangan semalam, tidak satupun terdakwa yang mengatakan pernah memberika fee atau menerima pengarahan dari pak Engkos (mantan Kadisdikbud-red) terkait proses pemenangan dan pelaksanaan proyek,” terang Kristiwanto kepada wartawan,Jumat (24/6/2022).
Kristiawanto menjelaskan, fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa tidak pernah ada pengaturan mengenai penunjukan pelaksanaan pengadaan Komputer UNBK 2018 pada perusahaan tertentu, karena mekanisme yang digunakan dalam pengadaan melalui E-Katalog.
Selain itu, mantan Kadisdikbud tidak pernah menyuruh atau memerintahkan kepada bawahannya untuk menunjuk suatu perusahaan tertentu, karena melalui sistem E-Katalog perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasai atau syarat yang ditetapkan oleh LKPP, maka secara otomatis tidak akan bisa masuk jadi rekanan.
”Jadi tidak mungkin penguna anggaran (PA) atau kuasa penguna anggaran (KPA) mengatur atur atau memilih – milih perusaan penyedia sesuai dengan kemauannya” tegas Kristiawanto.
“Fakta yang terungkap dalam persidangan tentunya menjadi suatu kebenaran materiil yang akan diurai lebih lanjut baik oleh penuntut umum maupun penasehat hukum dalam kesempatan tuntutan dan nota pembelaan,” sambungnya (teguh)