Mahasiswa Desak Kejati Selesaikan Kasus Korupsi Di Banten

oleh -147 Dilihat
oleh

Serang, – Sejumlah mahasiswa terdiri dari Komunitas Soedirman 30 (KMS 30) dan DPC GMNI Serang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Banten KP3B Curug-Serang Kamis, (17/02/22).

Dalam aksinya mereka menuntut kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) untuk segera menyelesaikan kasus tindakan pidana korupsi.

“Kasus korupsi bertubi-tubi terjadi di Pemprov Banten, seharusnya ini menjadi perhatian penegak hukum” Kata Jodhy Koordinator KMS 30 dalam orasinya.

Terbaru publik di gegerkan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Biaya Oprasional Penunjang (BOP) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

“Bop Gubernur dan Wakil Gubernur Banten diduga di korupsi sebesar Rp.40 Miliyar.” Ungkapnya.

Selain itu mereka juga mempertanyakan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang tidak berfungsi dengan baik dalam mengontrol jalannha pemerintahan.

“DPRD harus berfungsi dengan sebaik-baiknya controling, budgeting, dan legislasi merupakan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat.” Katanya.

Kasus korupsi yang semakin menjadi seharusnya menjadi perhatian khusus bagi DPRD.

“DPRD adalah bentuk dari interoretasi masyarakat Provinsi Banten yang seharusnya tunduk dan patuh terhadap kepentingan rakyat dan bukan kepada birokrat.” Tegasnya.(arsana)