Serang, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi secara khusus kepada Pemprov Banten yang telah banyak membantu dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).
Apresiasi itu diberikan KPK melalui surat ucapan terima kasihnya tertanggal 9 Februari 2022 nomor B/567/DKM.02/01-84/02/2022.
Dalam surat itu, ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Banten yang telah memberdayakan dan bahkan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda).
“Hal itu dilakukan guna memfasilitasi dan memanfaatkan para Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) di wilayahnya guna membantu menyebarkan informasi tentang pentingnya nilai-nilai integritas dan mensosialisasikan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat,” tulis Filri dalam suratnya.
Kegiatan itu merupakan upaya KPK dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK mempunyai program kerja salah satunya mendidik dan melatih masyarakat menjadi penyuluh anti korupsi (PAKSI) bersertifikat Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP).
“Kegiatan itu dilakukan oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan anti korupsi KPK dengan tugas utamanya memberikan pendidikan anti korupsi kepada masyarakat dan mengingatkan pentingnya nilai-nilai integritas guna mencegah perilaku korupsi pada dirinya dan juga masyarakat sekitar,” ujarnya.
Berdasarkan data KPK, lanjut Filri, sampai bulan Januari 2022 sertifikasi penyuluh anti korupsi yang tersebar ke seluruh indonesia sudah mencapai 2.047 yang tergabung dalam 34 forum PAKSI di seluruh Provinsi.
“Selain kepada Pemprov Banten, apresiasi itu juga diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan Gorontalo,” ucapnya.
Sementara itu Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam beberapa kesempatan mengatakan, dirinya bersyukur tingkat pencegahan korupsi di Pemprov Banten pada tahun 2021 sudah mencapai 93,25 persen.
Gubernur juga mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas peningkatan capaian MCP Korsupgah pada Kabupaten dan Kota se- Provinsi Banten.
Sehingga rata-rata capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Korsupgah wilayah Provinsi Banten dalam tiga tahun terakhir meningkat cukup signifikan.
“Sebagai Gubernur, saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras para Bupati/Walikota untuk menuju wilayah Provinsi Banten dengan pemerintah yang akuntabel, bertanggung jawab, dan bersih. Insya Allah bisa diwujudkan di bumi Banten ini,” ungkapnya.
Ditambahkan Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sangat terbantu dengan pembinaan dan pendampingan dari Satgas Korsupgah KPK.
“Alhamdulillah, sekarang pemerintahan di Banten sudah berubah,” tegas Gubernur.
Masih menurut Gubernur, pada Tahun 2021, terdapat sembilan (9) hal yeng perlu mendapat perhatian dalam program pencegahan korupsi. Yakni: optimalisasi aplikasi perencanaan APBD, penyelenggaraan perijinan, sertifikasi aset, pemenuhan tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, implementasi penyederhanaan birokrasi melalui konversi jabatan struktural menjadi fungsional, implementasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, implementasi PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Inspektorat, serta implementasi Omnibus Law tentang kemudahan investasi daerah.(teguh)