Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi, Sasar Nasabah Bank

oleh -134 Dilihat
oleh

Serang, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota empat orang kawanan pencuri spesialis pecah kaca mobil. Komplotan ini sudah jadi target pengejaran polisi sejak tahun 2018 silam.

“Kawanan ini sudah melakukan aksinya sejak 2018 di berbagai wilayah di Banten ada 15 TKP untuk di Serang 7 TKP, Pandeglang 2 TKP, Cilegon 2 TKP dan Lebak 4 TKP,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar, Senin (22/2/2021).

Keempat tersangka yakni IR (29), US (30), AS (54) dan FS (53). Mereka merupakan komplotan pencuri jaringan Palembang, Sumatera Selatan. Dalam aksinya mereka menyasar korban para nasabah bank.

Sehari-hari IR dan US berprofesi sebagai driver ojek online sementara AS dan FS seorang pengangguran.

“Para pelaku ini langsung mengirimkan barang tersebut ke daerah palembang begitu dapat langsung kirim (hasil curian). Ini Yang masih kita dalami dan akan kami kejar ke sana,” katanya.

Dia menjelaskan, peran AS dan FS mencari korban target untuk menyasar korban yang baru keluar dari bank lalu mengikuti hingga korban lengah dan memarkirkan mobilnya. Setelah mendapat calon korban, kemudian menghubungi IR dan US selaku sang eksekutor pencurian.

“Pertama dilakukan mencongkel pintu mobil korban apabila tidak berhasil, menggunakan cincin yang sudah di modifikasi mendorong kaca sehingga retak dan pecah mengambil barang yang dalam mobil,” katanya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian melalukan pengejaran dan berhasil menangkap komplotan ini di markas mereka di daerah Kota Cilegon. Keempat tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dibagian kaki karena sempat melawan saat penangkapan.

Dia mengatakan, selain di Banteb jaringan ini melancarkan aksinya di beberapa daerah lain diluar Banten.

“Smentara barang bukti yang kita sira HP, beberapa kartu ATM korban, pisau jam, tangan dan kalkulator,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling sedikit 7 dan maksimal 15 tahun penjara.(Anwar/Red)