Komisi III DPR Pertanyakan Lambatnya Penindakan Tambang Emas Ilegal

oleh -53 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk segera menindak para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Komisi III menilai, aktivitas gurandil di TNGHS telah menyebabkan terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, Banten.
Saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Banten, Komisi III turut mempertanyakan lambatnya penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para penambang emas ilegal di Kabupaten Lebak.

“Kita pertanyakan, karena ada isu (pertambangan) ilegal ini membuat banjir kami selaku wakil masyarakat Banten, apa yang dilakukan oleh kepolisian dan aparat hukum. Sangat jelas kita paham,” kata anggota Komisi III Desmon J Mahesa di Mapolda Banten, Kamis (12/3/2020).

Oleh karenanya, pihaknya mendorong kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap para penambang emas ilegal yang terbukti menyebabkan bencana di Lebak. Untuk diketahui, Polda Banten telah menetapkan 4 tersangka pada kasus PETI di Lebak.

“Wilayah nangkap-menangkap itu pak Kapolda yang jawab bukan saya. Pasti kita akan dorong jangan sampai kalau benar ilegal ini membuat banjir apa yang terjadi bapak bapak polisi kita kan proaktif,” katanya.

Hingga saat ini Polda Banten belum berhasil empat tersangka PETI di Lebak. Empat bos lubang tambang berinisial JA, EN SU dan TO melarikan diri sejak Presiden Joko Widodo memerintahkan pihak kepolisian menindak para gurandil.

Tersangka EN dan SU memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong.

Kemudian tersangka JA memiliki pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur jaya Kecamatan Cipanas, Lebak. Selanjutnya tersangka TO memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. (Anwar/Teguh)