Klaster Keluarga Meningkat, Pasien Tanpa Gejala di Banten Tetap Isolasi di Rumah

oleh -65 Dilihat
oleh

Serang, – Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menerapkan kebijakan isolasi di rumah sakit bagi pasien corona atau COVID-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) meski klaster keluarga meningkat di wilayahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pasien OTG tetap melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing dan dilakukan pemantaun oleh tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 masing-masing daerah.

“Kebijakan kita tetap, yang positif dengan gejala dilakukan isolasi di rumah sakit. Sedangkan untuk positif tanpa gejala tetap dilakukan isolasi di rumah lawan covid atau isolasi mandiri. Hal ini sebagai antisipasi ketersediaan tempat tidur isolasi di rumah sakit bagi yang benar-benar membutuhkan pertolongan,” kata Ati saat dikonfirmasi, selasa (8/9/2020).

Mantan Kepala RSUD Kota Tangerang itu mengungkapkan peningkatan kasus positif dikarenakan terjadi penurunan displin masyarakat terhadap protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 9 dan 10. Selain itu, mobilitas masyarakat pada masa new normal juga tidak terkendali.

“Kita juga melihat belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten, total jumlah kasus positif corona di wilayannya sebanyak 3.077 orang. Rincianya, sebanyak 659 orang masih dirawat, sebanyak 2.272 orang sembuh dan sebanyak 146 orang meninggal dunia.

Lebih lanjut, Ati menerangkan, selain itu, intensitas skrinning COVID-19 meningkat di delapan kabupaten/kota Provinsi Banten. Pihaknya juga berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat.

“Dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah COVID-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja,” katanya.

Untuk diketahui, Pemprov Banten memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayahnya pada Senin (7/9/2020) kemarin. Kebijakan ini diambil seiring terus meningkatnya potensi penularan virus corona di delapan kabupaten dan kota.(Anwar/Rey)