TANGERANG, PILARBANTEN.COM – Badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU 14 thn 2008, harus siap terbuka dalam hal informasi publik. Ketika badan publik sudah maksimal dalam menyediakan dan memberikan informasi publik kepada setiap pengguna dan pemohon informasi publik, maka tidak mungkin ada sengketa informasi publik yg masuk ke Komisi Informasi (KI) Banten.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Banten Luthfi Nawawi saat kegiatan dialog publik dan ekspose hasil riset dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh lembaga riset Visi Nusantara (Vinus).
“Saya mendorong partisipasi masyarakat dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di wilayah Provinsi Banten,” ujarnya.
Dialog Publik dan Ekspos Hasil poling Keterbukaan informasi Publik Mengangangkat Tema “Memotret Keterbukan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang” digelar di Ardes Cafe n Resto, Tigaraksa, Kamis (27/2/2020).
Hadir Pada Acara Tersebut Komisioner Komisi informasi Provinsi Banten Bidang Penyelesaian Sengketa informasi Luthfi Nawawi, Ketua DPRD Kab. Tangerang Khalid Ismail, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kab. Tangerang Munir dan Direktur Visi Nusantara Subandi.
“Hasil Monev Tahun 2019 Bahwa Kabupaten Tangerang meraih kategori menuju informatif, dan kalau dilihat pemeringkatannya, Kabupaten Tangerang di posisi ke-7 di antara 8 Kabupaten/Kota di Banten. Maka kami Mendorong Agar ada peningkatan, Kabupaten Tangerang informatif,” ujarnya (Rey/Al)